
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kebersihan Kota Tebing Tinggi saat melakukan peninjauan dan sosialisasi kepada para pengelola SPPG agar segera memenuhi petunjuk dan ketentuan Sebanyak 11 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Tebing Tinggi hingga kini belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Kebersihan Kota Tebing Tinggi, Sahputra, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut terhadap SPPG yang belum melengkapi persyaratan sanitasi dan higiene pangan, menjelaskan pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada para pengelola SPPG agar segera memenuhi petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai langkah yang akan diambil apabila masih ada SPPG yang belum menjalankan petunjuk dari dinas lingkungan hidup, Sahputra menyebut penegakan sanksi nantinya akan diputuskan bersama lintas instansi melalui satgas yang telah dibentuk.
“Kita kan ada satgas terkait penegakan sanksi, bersama-sama memutuskannya. Ada Kabag Pembangunan sebagai ketua, kemudian OPD lain seperti Dinas Kesehatan dan LH,” katanya, Kamis (21/05/2026).
Ia menjelaskan, satgas tersebut melibatkan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Tebingtinggi guna memastikan pengawasan dan penegakan berjalan terpadu.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tebing Tinggi, dr. Fitri Saragih, menyebutkan terdapat sebanyak 14 dari total 25 SPPG di Kota Tebing Tinggi telah mengantongi SLHS.
“Dari 25 SPPG, sudah ada 14 yang terbit SLHS-nya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, 11 SPPG lainnya belum memperoleh SLHS karena masih dalam proses pemeriksaan. Sebanyak 10 SPPG masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, sedangkan satu SPPG baru mengikuti pelatihan penjamah pangan dan menunggu hasil pemeriksaan lanjutan.
“Sebanyak 11 SPPG belum diterbitkan SLHS karena 10 masih menunggu hasil pemeriksaan makanan, dan satu SPPG baru mengikuti pelatihan penjamah pangan serta menunggu hasil pemeriksaannya,” jelasnya.
Sebagai informasi, SLHS merupakan dokumen yang menyatakan suatu tempat pengelolaan pangan telah memenuhi standar higiene dan sanitasi sesuai ketentuan kesehatan yang berlaku.
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat penting guna menjamin keamanan serta kelayakan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Sementara itu, DPRD Kota Tebing Tinggi di bawah kepemimpinan Sakti Khaddafi Nasution didesak untuk segera mengambil langkah konkret dan menjalankan fungsi kontrolnya terkait dugaan karut-marut operasional SPPG.
Desakan ini menyusul adanya laporan masyarakat atas adanya dugaan pelanggaran prosedur pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Dalam laporannya, LSM Strategi Kota Tebing Tinggi meminta legislatif segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik SPPG.
Namun hingga kini, surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dilayangkan sejak April 2026 belum mendapat tindak lanjut.
“Surat dumas sudah kami sampaikan kepada DPRD Tebing Tinggi. Namun sampai saat ini saya selaku pendumas belum pernah dipanggil untuk RDP bersama pengelola SPPG. Kami juga belum melihat adanya sidak. Kami menantang DPRD menjalankan fungsi kontrolnya,
awak media detikposnews -com mendesak DPRD agar keabsahan SLHS yang dimiliki pengelola ditinjau ulang secara ketat. Mereka berharap DPRD tidak menutup mata terhadap isu kesehatan dan keamanan pangan dalam program MBG.
(Team)





