Detikposnews.com // SUMENEP – Pemberhentian pembantu pembina Keluarga Berencana Desa (PPKBD), Siti Amsariyah di Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget, Sumenep Jawa Timur oleh Kepala Desa (Kades) Kalimo’ok, Maryono secara sepihak dinilai cacat prosedural hingga menuai kekecewaan sejumlah pihak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Detikposnews, Siti Amsariyah yang sudah bertugas selama kurang lebih 16 tahun sebagai PPKBD di Desa Kalimo’ok, Sumenep diajukan surat pengunduran diri oleh Kades Kalimo’ok tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang Undang tentang desa.
Hal itu diakui oleh Suhandono selaku Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalimo’ok saat dikonfirmasi bahwa dirinya hanya diberi tembusan surat pengajuan pengunduran diri dari Kades tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) terlebih dahulu.
Saya hanya diberi tembusan Surat pengunduran diri yang dibuat oleh Kades Kalimo’ok, Maryono. Sebelumnya tidak pernah dilakukan Musdes berkenaan dengan pemberhentian PPKBD di Desa Kalimo’ok,” ungkap Ketua BPD, Suhandono dengan singkat. Senin (26/05/2025)
Menurut Suhandono, pemberhentian PPKBD Kalimo’ok, Amsariyah dikarenakan menghadiri pembentukan panitia calon kandidatnya di Pilkades mendatang.
” Selain itu, Siti Amsariyah juga mengenalkan calon kandidatnya di Posyandu kepada para kader Posyandu saat itu,” tambah Suhandono.
Alasan yang tidak mendasar itu merefleksikan sikap dari sosok oknun Kades yang mengeksploitasi kewenangan secara arogan. Ambisinya dalam mempertahankan jabatannya sebagai Kades berimplikasi mengorbankan seorang petugas PPKBD Kalimo’ok yang berkinerja baik.
Hal itu dibuktikan dengan masa pengabdian yang panjang tanpa adanya teguran kesalahan sebelumnya.
Arogansi Kades Kalimo’ok, Maryono, tentu menimbulkan kekecewaan dari banyak pihak, terutama bersangkutan yang mengaku tidak mengetahui kejelasan kesalahan dari kinerjanya.
” Tahu – tahu Ketua BPD memberitahu saya dengan mengirim surat pengunduran diri saya yang dibuat oleh Kades Kalimo’ok. Saat saya tanya apa kesalahan saya, Ketua BPD menjawab tidak tahu juga,” tutur Amsyariyah panggilannya. Selasa (27/05/2025)
Siti Amsariyah menuturkan setelah diberitahukan ke Kepala Penyuluh KB Kecamatan Kalianget, ia mendengar kalau ada pemberitahuan secara lisan dari Kades Kalimo’ok kalau dia diberhentikan karena ikut mengkampanyekan calon kandidatnya di Pilkades mendatang.
” Aneh kan Pak, sekarang kan bukan masa kampanye di Posyandu. Padahal saya ngantar keluarga saya yang sedang sakit ke posyandu. Setelah itu saya ke Pendopo di Sumenep untuk mengikuti acara,” ujarnya.
Menelusuri hal itu, Detikposnews berusaha menghubungi Kades Kalimo’ok, Maryono melalui nomer WhatsAppnya, namun tidak ada renpon.
Perbuatan diskriminasi dari kinerja seorang Kades Kalimo’ok yang berimplikasi buruk terhadap tata kelola pemerintahan desa (Pemdes) Kalimo’ok harus diatensi oleh entitas terkait seperti BPD Desa Kalimo’ok, Camat Kalianget, BKKBN Sumenep dan DPMD Sumenep.
Menyoroti hal itu Detikposnews akan mengkonfirmasi pihak terkait untuk memastikan terhadap publik akan tindakan dan sikap dari pihak terkait sebagai informasi yang aktual dan kredibel.