
Banyuwangi – Detikposnews.com // Ketua Umum SERBUWANGI dan APAMWANGI, Vahid Faiq, akhirnya angkat bicara terkait pernyataan yang disampaikan oleh sosok yang dikenal dengan sebutan Raja Sengon mengenai persoalan tambang galian C di wilayah Banyuwangi, Jumat (15/05/2026).
Dalam keterangannya, Vahid Faiq menilai statemen yang disampaikan Raja Sengon kurang tepat dan dinilai tidak mewakili sikap resmi asosiasi. Ia menegaskan bahwa dalam struktur organisasi asosiasi, Raja Sengon hanya berperan sebagai lembaga kontrol dan bukan pihak yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan sikap resmi organisasi kepada publik.
“Rasa terkait dengan apa yang disampaikan oleh Raja Sengon itu sebenarnya kurang tepat. Karena Raja Sengon itu di dalam organisasi asosiasi kami tidak menjadi apa-apa. Beliau hanya menjadi lembaga kontrol, jadi tidak punya kewenangan dalam menyuarakan statement seperti yang ada di video itu,” tegas Vahid Faiq.
Menurutnya, pernyataan resmi terkait dinamika tambang galian C seharusnya disampaikan langsung oleh dirinya selaku Ketua Asosiasi, sebab sejak awal dirinya terlibat langsung dalam berbagai langkah penyelesaian persoalan yang terjadi di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa berbagai upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali demi mencari solusi terbaik bagi semua pihak. Mediasi pertama dilakukan di Hotel Aston dan disebut telah menemukan titik temu. Selanjutnya mediasi kedua dilakukan di balai desa, meskipun pada tahap itu pembahasannya masih sebatas peninjauan lokasi.
“Saya dari awal melakukan langkah-langkah mediasi. Yang pertama di Aston dan sudah ada titik temu. Kemudian mediasi kedua di balai desa, namun saat itu masih sebatas tinjau lokasi. Tujuan saya sebagai Ketua Asosiasi adalah mencari solusi terbaik, bukan berbicara secara egosentris,” ujarnya.
Vahid Faiq juga menyoroti adanya oknum tertentu yang dinilai terus menerus mengedepankan klaim kepemilikan izin serta pembayaran pajak tanpa memahami keseluruhan regulasi pertambangan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa persoalan izin tambang tidak bisa dipahami secara parsial.
Menurutnya, izin yang benar-benar memperbolehkan aktivitas penjualan material alam adalah IOP atau Izin Operasi Produksi. Namun izin tersebut juga memiliki konsekuensi dan tanggung jawab besar bagi pengusaha tambang.
“Kalau berbicara regulasi perizinan dan pajak, saya sebagai Ketua Asosiasi sudah memahami itu semua. Izin yang benar adalah IOP, yaitu Izin Operasi Produksi. Baru dengan izin itu diperbolehkan melakukan kegiatan memperjualbelikan material alam,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa dalam praktiknya, izin IOP berkaitan erat dengan kewajiban pajak baik kepada negara maupun pemerintah daerah. Karena itu, menurutnya banyak hal yang harus diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun sesama pelaku usaha tambang.
Lebih lanjut, Vahid Faiq menyampaikan bahwa mayoritas tambang di Banyuwangi saat ini masih berada dalam tahapan proses perizinan. Ia menjelaskan bahwa tahapan perizinan pertambangan sangat panjang dan harus dilakukan secara berurutan sesuai aturan yang berlaku.
Tahapan awal, kata dia, dimulai dari pengkondisian lingkungan yang menjadi faktor utama dalam keberlanjutan proses perizinan. Setelah itu dilanjutkan dengan penguasaan lahan yang harus disepakati antara petani atau pemilik lahan dengan pihak pengelola tambang.
Kesepakatan tersebut kemudian harus diketahui dan disahkan oleh kepala desa setempat melalui surat penguasaan lahan, bukan sekadar surat domisili usaha.
“Yang penting itu surat penguasaan lahan, bukan surat domisili usaha. Kalau domisili usaha hanya menjelaskan bahwa kepala desa mengetahui adanya kegiatan usaha di wilayah administrasinya. Tetapi surat penguasaan lahan itu adalah bentuk kesepakatan antara pemilik lahan dengan pengelola tambang,” paparnya.
Ia menambahkan, dalam proses tersebut juga harus disertai dokumen pendukung seperti SPPT, SHM, maupun salinan SHM yang diketahui oleh kepala desa sebagai syarat utama proses administrasi.
Karena itu, dirinya kembali menegaskan bahwa polemik yang berkembang saat ini pada dasarnya berkaitan dengan tahapan awal proses perizinan, khususnya terkait persoalan floating yang memicu perbedaan kepentingan di lapangan.
“Saya tahu persis apa yang terjadi di lapangan dan apa yang menjadi perselisihan sampai hari ini. Intinya adalah terkait proses perizinan pada tahapan awal floating yang saling bersinggungan,” katanya.
Di akhir keterangannya, Vahid Faiq mengajak seluruh pelaku usaha tambang galian C di Banyuwangi untuk mengedepankan kerukunan, menjaga kondusivitas, serta mendukung kelancaran usaha bersama demi terciptanya iklim usaha yang sehat.
Ia juga meminta agar polemik dan propaganda konflik di sektor pertambangan segera dihentikan karena dinilai sudah tidak produktif dan berpotensi merugikan semua pihak.
“Saya mengajak seluruh pelaku tambang galian C di Banyuwangi untuk mengedepankan kerukunan dan kelancaran usaha. Terkait polemik dan propaganda konflik di pertambangan agar segera dihentikan. Saya melihat narasi yang terbangun sudah sangat tidak produktif. Yakinlah jika hal seperti itu terus terjadi, maka semua akan merugi. Semoga dapat dipertimbangkan,” pungkasnya.





