
Banyuwangi – Detikposnews.com // Aktivitas pengangkutan trafo dengan bobot mencapai 150 ton yang melintas di ruas jalan nasional III wilayah Banyuwangi menuai sorotan tajam. Selain dilakukan tanpa pengawalan aparat kepolisian, kegiatan tersebut juga diduga belum mengantongi izin resmi, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan pengangkut trafo berukuran besar itu terlihat melintas di ruas Jalan Nasional III Banyuwangi tanpa adanya pengamanan maupun pengaturan lalu lintas dari pihak berwenang. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat dimensi dan berat muatan yang sangat besar berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, kerusakan infrastruktur jalan, hingga gangguan arus kendaraan.
Sejumlah pengguna jalan mengaku was-was saat berpapasan dengan kendaraan tersebut. Selain memakan hampir seluruh badan jalan, kendaraan pengangkut juga bergerak lambat dan sulit dikendalikan, terutama di jalur sempit maupun padat kendaraan.
“Ini sangat berbahaya. Tidak ada pengawalan sama sekali, padahal muatannya sangat besar. Kalau terjadi sesuatu di jalan, risikonya bisa fatal,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya persoalan keselamatan, pengangkutan trafo tersebut juga diduga melanggar aturan perizinan. Hal ini diperkuat dengan adanya surat teguran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kepada PT Bandar Indah Permata selaku pihak terkait.
Dalam surat bernomor PS0301/6/8bpJn5/2026/317 yang diterbitkan pada April 2026 di Sidoarjo, disebutkan bahwa kegiatan melintas kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) di ruas jalan nasional tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
Hasil monitoring lapangan pada 20 April 2026 di ruas Jalan Gatot Subroto KM 284+500 Banyuwangi menemukan adanya kendaraan bermuatan trafo milik PT PLN yang secara visual tidak sesuai standar dan diduga melebihi kapasitas. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antara pihak terkait.
Dalam rapat yang digelar pada 10 April 2026, disepakati bahwa PT Bandar Indah Permata wajib menyampaikan surat dispensasi resmi yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga untuk diverifikasi keabsahannya oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur-Bali.
Namun hingga saat ini, diduga kegiatan pengangkutan tetap berjalan tanpa mengantongi dispensasi resmi. Oleh karena itu, dalam surat teguran tersebut ditegaskan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan harus segera dihentikan sampai izin resmi diterbitkan oleh pihak berwenang.
“Pemohon tidak diperkenankan melakukan kegiatan apapun sampai dengan surat dispensasi diterbitkan sesuai kewenangannya,” demikian isi poin penting dalam surat tersebut.
Lebih lanjut, pihak Kementerian PUPR juga mengingatkan bahwa apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian serius, mengingat pengangkutan barang berat dan berdimensi besar di jalan nasional memiliki risiko tinggi jika tidak dilakukan sesuai prosedur. Selain membutuhkan izin khusus, kegiatan semacam ini juga wajib dilengkapi dengan pengawalan aparat kepolisian guna memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bandar Indah Permata maupun instansi terkait lainnya. Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas demi mencegah potensi kecelakaan dan menjaga keselamatan pengguna jalan. (Tim)




