
Diduga PKH di Desa Jelutih Tidak Tepat Sasaran, Warga Miskin Keluhkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Batang Hari – Program Keluarga Harapan (PKH) yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu di Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batang Hari, kini menuai keluhan dari warga. Sejumlah masyarakat menilai penyaluran bantuan sosial tersebut diduga tidak tepat sasaran dan lebih banyak diterima oleh warga yang dinilai mampu secara ekonomi.
Salah satu warga miskin yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa terhadap kebijakan pemerintah desa terkait penyaluran bantuan PKH. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan justru tidak pernah tersentuh bantuan.
“Kalau tengok orang yang ngambek itu orang mudo-mudo galak, kami ini yang susah malah dak pernah dapat bantuan. Yang dapat malah rumah bagus dan orang mampu,” keluh warga tersebut.
Keluhan itu diperkuat dengan adanya dokumentasi berupa foto dua rumah warga yang disebut-sebut menerima bantuan PKH, padahal kondisi ekonomi pemilik rumah dinilai cukup mampu. Warga menduga proses pendataan penerima bantuan tidak dilakukan secara objektif dan transparan.
Tak hanya itu, beredar pula informasi di tengah masyarakat bahwa Kepala Desa Jelutih diduga lebih mengutamakan keluarga dan orang-orang terdekat dalam penyaluran bantuan sosial.
Dugaan tersebut memicu keresahan warga karena dinilai mencederai rasa keadilan sosial.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, Dinas Sosial, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap data penerima PKH di Desa Jelutih agar bantuan benar-benar diterima oleh warga miskin yang berhak.
Dalam aturan hukum, penyaluran bantuan sosial yang tidak tepat sasaran dapat berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang.
Jika terbukti terdapat unsur kesengajaan, tindakan tersebut dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan desa dan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa wajib menjalankan pemerintahan secara transparan, profesional, dan mengutamakan kepentingan masyarakat. Apabila terdapat praktik pilih kasih atau mengutamakan keluarga sendiri dalam program bantuan sosial, maka hal tersebut dapat menjadi bahan evaluasi serta pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Jelutih belum memberikan klarifikasi resmi terkait keluhan warga tersebut. ( BANASIR MAULANA ZEIN )







