
Kasus Pembunuhan Mertua Di Puri Masuk Tahap Rekonstruksi, 38 Adegan Di Peragakan
Mojokerto detikposnews.com Aparat penegak hukum menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh satuan (43) seorang badut penjual mainan, terhadap ibu mertuanya sendiri. di Dusun Sumbertempur, RT 2 RW 1, Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto. Jum’at, (22/5/26)
Kegiatan ini dipimpin oleh Kejaksaan Negri Mojokerto dan Jajaran Satreskrim Polres Mojokerto dengan menghadirkan sejumlah adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa.
Sebanyak 38 adegan diperagakan, mulai dari sebelum hingga setelah kejadian. Proses ini menjadi bagian dari upaya penyidik dan jaksa dalam memperkuat alat bukti serta memperjelas peran pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini disangkakan dengan pasal terkait tindak pidana terhadap nyawa dan/atau kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penanganan perkara masih terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Hab)







