
DETIKPOSTNEWS.COM |BAHAR , MUARO JAMBI ,26 Agustus 2026 — Kinerja Polsek Bahar kembali menjadi sorotan terkait keberadaan sejumlah pos atau portal yang diduga menjadi titik pungutan liar (pungli) di wilayah hukumnya.
Dari hasil pantauan tim investigasi media di lapangan pada Tanggal 17 Agustus 2026 sangat disayangkan para angkutan mobil bermuatan di minta sejumlah uang dengan nominal yang berbeda.Yang sangat mencolok dari pantauan tim media adalah pos portal yang sering di panggil ” KENTUNG” di Unit 2 kecamatan sungai Bahar.
Pertanyaan publik kini mengarah langsung kepada jajaran Polsek Bahar: sejauh mana penindakan terhadap portal-portal yang diduga melakukan pungutan kepada pengguna jalan?
Jika keberadaan portal tersebut memang memiliki dasar hukum dan pungutan yang dilakukan sah, masyarakat tentu berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka. Namun jika tidak memiliki dasar hukum, mengapa masih dapat beroperasi?
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai fungsi pengawasan dan penegakan hukum di wilayah hukum Polsek Bahar. Jangan sampai aktivitas yang diduga meresahkan masyarakat berlangsung secara terbuka, sementara aparat justru terkesan tidak mengetahui atau tidak mengambil tindakan.
Kapolsek Bahar Wiwik Utomo, S.E., M.H. diminta memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah konkret yang telah dilakukan selama menjabat. Apakah sudah ada pengecekan lapangan, pendataan portal, pemeriksaan pengelola, hingga penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pungutan ilegal?
Publik tidak membutuhkan sekadar alasan, tetapi membutuhkan kepastian: apakah portal-portal tersebut legal atau ilegal, dan apakah ada penindakan jika ditemukan pelanggaran.
Kapolsek Bahar juga diharapkan tidak menunggu persoalan tersebut viral terlebih dahulu baru kemudian turun tangan. Penegakan hukum seharusnya dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan bukti.
Jika ditemukan unsur pungli, maka aparat diminta bertindak tegas tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, Polsek Bahar harus mampu memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kini bola berada di tangan Polsek Bahar. Publik menunggu jawaban dan tindakan nyata. (RN)




