
Sergai//Sumut/Detikposnews.com -Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pria berinisial HA alias “Kapak Merah”, yang diduga merupakan pelaku spesialis pembobolan rumah di wilayah Kecamatan Sei Rampah.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim, Ipda Hendri Ika Panduwinata, Selasa (23/6/2026) pukul 00.30 WIB di Dusun 13, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.
“Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait dua laporan pencurian yang terjadi di wilayah tersebut,” ujar Binrod.
Kasus pertama adalah pencurian dua unit outdoor AC milik SD IT Permata Firdaus yang dilaporkan oleh Siga Elisa pada 30 Maret 2026. Peristiwa itu diketahui setelah pihak sekolah mendapati dua unit outdoor AC yang terpasang di ruang kelas 6A dan 6B hilang. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp 2,500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu).
Sementara itu, kasus kedua dilaporkan oleh Santa Lusya Perangin Angin pada 1 Juni 2026. Pelaku diduga membobol rumah korban yang berada di Dusun VI, Desa Firdaus, saat rumah dalam keadaan kosong.
Dalam aksi tersebut, sejumlah barang berharga dilaporkan hilang, di antaranya televisi 32 inci, kompresor AC, telepon genggam, tablet, jam tangan, tabung gas elpiji 3 kilogram, hair dryer, catokan rambut, serta tiga buah tas. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 8 (Delapan) juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
“Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas elpiji 3 kilogram yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, HA mengaku tidak beraksi seorang diri. Ia menyebut rekannya yang berinisial Putra alias Centong turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Menurut pengakuan tersangka, Putra berperan merusak dan mencongkel jendela rumah korban menggunakan obeng sebelum masuk ke dalam rumah untuk mengambil barang-barang berharga. Sementara itu, HA bertugas memantau situasi sekitar dan membantu membawa barang hasil curian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta memburu penadah barang hasil kejahatan tersebut.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat,” pungkas Binrod, (Iriadi).







