
Serang – Detikposnews.com // Provinsi Banten saat ini dinilai menjadi salah satu wilayah yang sangat rawan terhadap praktik perdagangan dan penyelundupan satwa liar, baik dalam skala nasional maupun internasional. Posisi geografis yang strategis dengan keberadaan pelabuhan dan bandara menjadikan Banten sebagai jalur yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.
Kondisi ini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Sebagai bentuk upaya memperkuat penanganan dan penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar, organisasi lingkungan Jaga Alam Raya Indonesia (JARI) bersama Kejaksaan Tinggi Banten menggelar lokakarya (workshop) mengenai penanganan isu kejahatan satwa liar di salah satu hotel di Kota Serang, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 18 peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum dan lembaga terkait, mulai dari unsur Kejaksaan, penyidik Kepolisian, Bea Cukai, hingga perwakilan Mahkamah Agung. Workshop ini bertujuan meningkatkan kapasitas serta memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menghadapi kejahatan perdagangan satwa liar yang semakin kompleks dan terorganisir.
Direktur Eksekutif JARI, Nanda P. Nababan, menegaskan bahwa Banten memiliki posisi yang sangat strategis sehingga sering dijadikan lokasi koordinasi maupun jalur distribusi oleh para pelaku penyelundupan satwa liar.
Menurutnya, wilayah Banten layak dikategorikan sebagai zona merah karena menjadi pintu keluar dan masuk perdagangan satwa liar yang melibatkan jaringan lintas daerah hingga lintas negara.
“Banten saat ini menjadi salah satu wilayah yang sangat strategis bagi para pelaku untuk melakukan koordinasi dan permufakatan jahat. Kami mengkualifikasikan Banten sebagai zona merah karena menjadi pintu keluar dan masuk penyelundupan satwa liar, baik dari Indonesia menuju luar negeri maupun dari luar negeri masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Nanda menjelaskan bahwa keberadaan sejumlah pelabuhan internasional serta akses transportasi yang terhubung langsung dengan berbagai wilayah menjadikan Banten sebagai titik yang rentan dimanfaatkan jaringan perdagangan satwa liar. Modus operandi yang digunakan para pelaku juga terus berkembang, mulai dari penyelundupan melalui jalur laut, udara, hingga pemanfaatan platform digital untuk transaksi dan komunikasi.
Melalui kegiatan lokakarya ini, para peserta mendapatkan pemahaman terkait aspek hukum, teknik penyidikan, mekanisme pembuktian, hingga strategi penuntutan perkara kejahatan satwa liar. Diharapkan, seluruh aparat penegak hukum memiliki perspektif yang sama dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan satwa dan konservasi sumber daya alam.
Selain itu, forum tersebut juga menjadi wadah untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memutus rantai perdagangan satwa liar yang selama ini menjadi ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Para peserta sepakat bahwa penegakan hukum yang tegas, dibarengi peningkatan pengawasan di pintu-pintu keluar masuk wilayah Banten, menjadi langkah penting untuk menekan angka penyelundupan satwa liar. Edukasi kepada masyarakat juga dinilai perlu terus dilakukan agar tidak terlibat dalam perdagangan maupun kepemilikan satwa yang dilindungi.
Dengan adanya kolaborasi antara organisasi lingkungan, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan, diharapkan upaya pemberantasan kejahatan satwa liar di Banten dapat berjalan lebih efektif. Langkah tersebut sekaligus menjadi komitmen bersama dalam menjaga kekayaan hayati Indonesia dari ancaman eksploitasi dan perdagangan ilegal yang dapat mengancam kelestarian berbagai spesies satwa di masa mendatang.





