
Serang – Detikposnews.com // Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang diduga diperjualbelikan melalui media sosial Facebook. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RM (25), warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, yang diduga berperan sebagai pengedar obat keras tanpa izin.
Kasus ini terungkap setelah petugas Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan terkait maraknya peredaran obat-obatan keras yang dipasarkan secara daring melalui akun media sosial. Dari hasil pendalaman informasi yang diperoleh, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Kamis dini hari, 18 Juni 2026, di kediamannya yang berada di wilayah Walantaka.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe, menjelaskan bahwa tersangka diamankan setelah petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di rumahnya.
“RM merupakan pengedar obat keras yang kami amankan di daerah Walantaka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang diduga akan diperjualbelikan,” ujarnya kepada awak media, Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 2.288 butir obat jenis Hexymer dan 905 butir obat jenis Tramadol. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Vivo berwarna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi penjualan obat-obatan tersebut.
Menurut AKP Vhalio Agafe, seluruh barang bukti ditemukan dalam sebuah kantong plastik berwarna hitam yang sengaja disembunyikan oleh pelaku di dalam kamar tidurnya. Untuk menghindari kecurigaan, obat-obatan tersebut disimpan di bawah kasur.
“Barang bukti ditemukan di dalam plastik hitam yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur pelaku,” jelasnya.
Polisi menduga praktik penjualan obat keras ini telah berlangsung cukup lama dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana promosi dan pemasaran. Modus penjualan secara online dinilai memudahkan pelaku menjangkau pembeli tanpa harus membuka toko atau tempat usaha tertentu.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengetahui asal-usul pasokan obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam distribusi obat-obatan tersebut di wilayah Kota Serang dan sekitarnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja. Penyalahgunaan obat keras tanpa resep dokter dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan serius, mulai dari ketergantungan hingga gangguan pada sistem saraf.
Polresta Serang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform media sosial.
Dengan pengungkapan ini, diharapkan peredaran obat keras ilegal di wilayah hukum Polresta Serang Kota dapat ditekan, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku yang mencoba memanfaatkan media sosial sebagai sarana perdagangan obat-obatan terlarang.





