
GRESIK — Layanan pendidikan dasar di Kabupaten Gresik terus berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Dr. H. S. Hariyanto, S.Pd., M.M., melaksanakan berbagai fungsi pelayanan pada jenjang sekolah dasar, mulai dari penyelenggaraan penerimaan murid baru, pembinaan satuan pendidikan, hingga pelaksanaan administrasi pendidikan sepanjang tahun ajaran.
Pada Tahun Ajaran 2026/2027, proses penerimaan murid baru pada jenjang sekolah dasar telah dilaksanakan melalui tahapan pendaftaran, verifikasi persyaratan, seleksi, dan pengumuman hasil. Seluruh rangkaian kegiatan mengacu pada petunjuk teknis yang ditetapkan dan dilaksanakan sesuai jadwal.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Dr. H. Sunikan, S.Kom., M.Pd., bersama jajarannya melakukan koordinasi dengan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan panitia pelaksana di masing-masing satuan pendidikan. Monitoring terhadap pelaksanaan setiap tahapan juga dilakukan sebagai bagian dari penyelenggaraan layanan pendidikan.
Selain pelaksanaan penerimaan murid baru, Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik melaksanakan pembinaan kepada sekolah dasar, penyusunan kalender pendidikan, pendampingan terhadap satuan pendidikan, serta layanan administrasi sesuai tugas dan fungsi perangkat daerah.
Berdasarkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 79 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, dinas tersebut memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan. Dalam struktur organisasi tersebut, Bidang Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar melaksanakan pembinaan, koordinasi, dan pengelolaan pendidikan pada jenjang sekolah dasar.
Dengan selesainya tahapan penerimaan murid baru Tahun Ajaran 2026/2027, sekolah-sekolah dasar di Kabupaten Gresik memasuki pelaksanaan kegiatan belajar mengajar sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan layanan pendidikan dasar selanjutnya berlangsung sesuai program kerja dan ketentuan yang berlaku. (Irw).






