
Pacitan — Informasi mengenai rencana pelaporan Kepala SMKN 1 Donorojo, Kabupaten Pacitan, Achmad Syaifudin, ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mulai beredar. Redaksi memperoleh salinan dokumen Pengaduan Masyarakat (Dumas) Nomor: 001/DUM/VII/2026 tertanggal 20 Juli 2026 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur c.q. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus).
Dokumen tersebut memuat permohonan agar aparat penegak hukum melakukan penelaahan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP) di SMKN 1 Donorojo. Dalam surat itu juga diminta pemeriksaan terhadap dokumen RKAS/ARKAS, laporan pertanggungjawaban, pengadaan barang dan jasa, serta kesesuaian antara administrasi dan pelaksanaan di lapangan.
Salinan pengaduan yang diterima redaksi turut mencantumkan data penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP). Dalam dokumen itu disebutkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 terdapat 363 penerima dengan total bantuan sebesar Rp565.200.000, sedangkan pada Tahun Anggaran 2026 tercatat 113 penerima dengan total bantuan Rp118.800.000. Data tersebut diajukan sebagai bahan awal yang diminta untuk diverifikasi melalui proses pemeriksaan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.
Dalam surat itu, pelapor juga meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, menelusuri dokumen pengelolaan Dana BOS dan PIP, serta mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan alat bukti yang cukup.
Hingga berita ini disusun, dokumen tersebut masih berupa pengaduan masyarakat dan belum dapat dimaknai sebagai adanya pelanggaran hukum. Seluruh isi pengaduan masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, dan penilaian berdasarkan alat bukti sesuai prosedur yang berlaku.
Redaksi juga belum memperoleh tanggapan resmi dari Achmad Syaifudin, terkait dokumen pengaduan tersebut. Sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang, ruang hak jawab tetap terbuka apabila yang bersangkutan ingin memberikan penjelasan atau klarifikasi.
Penanganan lebih lanjut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hasil akhirnya akan ditentukan oleh proses pemeriksaan dan pembuktian, bukan oleh isi pengaduan semata.
(Irw)







