
Uang Gedung Rp1,2 Juta hingga “SPP” Rp70 Ribu, Ada Apa di Balik Pembiayaan SMAN Rejoso Nganjuk?
NGANJUK, Sorotan terhadap tata kelola pembiayaan di SMAN Rejoso, Kabupaten Nganjuk, kembali mencuat. Kali ini, informasi yang diterima redaksi mengarah pada sejumlah pembayaran yang disebut dibebankan kepada peserta didik, mulai dari uang gedung, iuran bulanan yang disebut sebagai SPP, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga infak rutin setiap Jumat.
Informasi tersebut bukan sekadar kabar dari mulut ke mulut. Redaksi memperoleh rekaman pengakuan seorang siswa yang menyampaikan secara langsung sejumlah pembayaran yang disebut harus dipenuhi.
Demi menjaga keamanan dan kerahasiaan narasumber, rekaman tersebut tidak dipublikasikan kepada masyarakat. Materi hanya disimpan sebagai arsip internal redaksi dan menjadi bagian dari proses verifikasi jurnalistik.
Dalam rekaman tersebut, siswa menyebut adanya uang gedung sebesar Rp1,2 juta. Selain itu, terdapat pula iuran bulanan sebesar Rp70 ribu, pembelian paket LKS sekitar Rp190 ribu, serta kegiatan infak yang dilakukan setiap Jumat.
Angka-angka tersebut kini menjadi pertanyaan besar: apakah seluruh pembayaran tersebut benar-benar bersifat sukarela, atau terdapat ketentuan tertentu yang membuat peserta didik maupun orang tua harus membayarnya?
Bukan Sekadar Soal Nominal
Persoalan pembiayaan di sekolah negeri bukan hanya berkaitan dengan besar kecilnya nominal. Yang jauh lebih penting adalah dasar penetapan, mekanisme penarikan, pihak yang menetapkan, serta penggunaan dana tersebut.
Apabila pembayaran tertentu memang ditetapkan kepada seluruh siswa dengan nominal yang sama, maka masyarakat berhak mendapatkan penjelasan mengenai dasar dan mekanisme hukumnya.
Ketentuan mengenai komite sekolah dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 membedakan antara sumbangan dan pungutan.
Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi kewajiban yang mengikat peserta didik maupun orang tua. Sementara pungutan memiliki karakteristik adanya penetapan jumlah atau bentuk pembayaran tertentu.
Karena itu, jika informasi mengenai uang gedung Rp1,2 juta dan iuran Rp70 ribu tersebut benar-benar ditetapkan sebagai kewajiban, maka persoalan tersebut patut mendapat pemeriksaan dan penjelasan dari pihak berwenang.
LKS Rp190 Ribu, Siapa yang Menentukan?
Perhatian juga tertuju pada pembelian LKS yang disebut mencapai sekitar Rp190 ribu per siswa.
Pertanyaan berikutnya adalah: apakah pembelian tersebut benar-benar pilihan siswa, atau menjadi bagian yang harus dipenuhi oleh peserta didik?
Jika pengadaan LKS dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur oleh sekolah, publik tentu membutuhkan informasi mengenai siapa yang menentukan pengadaan, bagaimana proses pembeliannya, berapa harga satuannya, serta untuk apa dana tersebut digunakan.
Transparansi menjadi penting agar kebutuhan pembelajaran tidak berubah menjadi beban tambahan yang tidak dipahami orang tua.
Infak Jumat Juga Perlu Dijelaskan
Kegiatan infak setiap Jumat juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi.
Infak merupakan aktivitas sosial dan keagamaan yang pada prinsipnya dilakukan secara sukarela. Namun, jika terdapat nominal tertentu yang ditentukan, kewajiban tersirat, atau tekanan kepada peserta didik untuk memberikan sejumlah uang, maka mekanismenya perlu dijelaskan secara terbuka.
Termasuk mengenai pencatatan dan penggunaan dana yang terkumpul.
Sebab, ketika dana dihimpun dari banyak siswa, maka aspek transparansi dan pertanggungjawaban menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Wali Murid Minta Pemerintah Turun Tangan
Salah seorang wali murid yang meminta namanya tidak dipublikasikan berharap pemerintah melakukan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan.
«“Kami mendukung sekolah dan ingin anak-anak mendapatkan pendidikan terbaik. Tetapi kalau memang ada biaya dengan nominal yang sudah ditentukan, kami berharap ada penjelasan resmi mengenai dasar hukumnya. Orang tua jangan sampai dibuat bingung atau merasa tidak punya pilihan. Pemerintah harus turun tangan agar semuanya transparan,” ujarnya, Rabu (13/8/2026).»
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi harapan agar seluruh persoalan pembiayaan di sekolah dapat dibuka secara transparan kepada orang tua dan masyarakat.
Konfirmasi Belum Mendapat Jawaban
Hingga berita ini diturunkan, Humas maupun Kepala SMAN Rejoso belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi redaksi mengenai informasi uang gedung, iuran bulanan, pembelian LKS, dan infak Jumat tersebut.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Nganjuk, Ardhiyanto, yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap SMA negeri di wilayah tersebut, juga belum memberikan respons.
Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan dan keterangan yang sedang diverifikasi. Tidak ada kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak terkait.
Publik kini menunggu penjelasan: dari mana dasar penetapan biaya tersebut, siapa yang menetapkan, dan ke mana aliran dana yang telah dibayarkan tersebut?
membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak SMAN Rejoso, komite sekolah, Cabang Dinas Pendidikan maupun pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red)







