
Sergai//detikposnews.com
-Pengadilan Negeri Sei Rampah secara resmi menolak seluruh permohonan pra peradilan yang diajukan oleh CN (44), terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap anak.
Sidang pembacaan putusan terhadap warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ini digelar di Ruang Sidang Kartika PN Sei Rampah pada Senin (14/9/2026).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/143/IV/2026/SPKT/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tertanggal 27 April 2026 yang dilaporkan Indah Permata Sari. Tersangka diduga melanggar Pasal 473 ayat 3 huruf c dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU), CN mengajukan permohonan pra peradilan yang meminta agar Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Relaas panggilan sidang sebelumnya telah diterima Polres Sergai pada 21 Agustus 2026, dan pelaksanaan sempat mengalami penundaan dari tanggal 19 Agustus menjadi 7 September, sebelum akhirnya putusan dibacakan pada Senin kemarin.
Dalam putusannya, Hakim Tunggal Pra Peradilan Muhammad Arif Budiman, S.H., memutuskan menolak seluruhnya permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.
Turut hadir dalam sidang tersebut, kuasa hukum pemohon Awaluddin Rangkuti, S.Ag., S.H., M.H., M. Muswwad Siregar, S.H., serta Asrian Efendi Nasution, S.H. Sementara itu, sebagai termohon Kepolisian RI cq Polda Sumut cq Polres Sergai diwakili tim hukum gabungan yang dipimpin Kompol Rismanto J. Purba, S.H., M.H., M.Kn. beserta jajaran Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Sergai.
Putusan ini memperkuat kedudukan penyidikan yang telah berjalan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai. Pihak kepolisian menyatakan akan melanjutkan proses hukum sesuai tahapan yang berlaku. (Iriadi).






