
DELI SERDANG — Detikposnews.com // Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, memberhentikan Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putra, terhitung Rabu (16/9/2026).
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026.
Keputusan ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Desa Timbang Deli.
Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, membenarkan pemberhentian tersebut. Ia menyebut Hendri telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat terkait pengelolaan dana desa.
“Iya benar diberhentikan. Mulai hari ini,” ujar Edwin, Rabu (16/9/2026).
Menurut Edwin, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi yang disebut menimbulkan kerugian negara. Namun, rincian mengenai bentuk pelanggaran serta nilai kerugian yang telah dinyatakan secara final belum dijelaskan secara terbuka dalam keterangan tersebut.
Anggaran Ratusan Juta Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah penggunaan anggaran Desa Timbang Deli dari tahun anggaran 2023, 2024 dan 2025 menjadi bagian dari persoalan pertanggungjawaban keuangan desa.
Dua di antaranya adalah kegiatan Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan tahun 2024 dengan anggaran sekitar Rp244 juta serta Peningkatan Produksi Peternakan tahun 2024 sebesar Rp153,76 juta.
Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, anggarannya mencapai sekitar Rp397,76 juta.
Namun, perlu ditegaskan, besarnya pagu atau anggaran kegiatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya kerugian negara. Status penggunaan dana dan nilai kerugian yang sebenarnya harus mengacu pada hasil pemeriksaan resmi dan dokumen pertanggungjawaban yang berlaku.
Sudah Diperiksa Berulang Kali
Sebelum keputusan pemberhentian diterbitkan, Hendri disebut telah beberapa kali diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.
Ia juga disebut telah diberikan kesempatan untuk menindaklanjuti kewajiban yang muncul dari hasil pemeriksaan, termasuk penyelesaian kewajiban penggantian kerugian apabila memang telah ditetapkan berdasarkan hasil pemeriksaan.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.
Kondisi itu kemudian menjadi salah satu bagian dari rangkaian proses yang berujung pada diterbitkannya keputusan pemberhentian.
Bukan Berarti Otomatis Terbukti Tindak Pidana
Pemberhentian dari jabatan kepala desa merupakan keputusan administratif pemerintahan. Hal tersebut perlu dibedakan dengan pembuktian tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Dengan demikian, dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa tetap harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan, bukti, serta proses hukum apabila perkara tersebut dilanjutkan kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan pemerintah daerah mengenai berapa nilai kerugian yang secara resmi dinyatakan, kegiatan apa saja yang dinilai bermasalah, bagaimana status pengembalian kerugian, serta apakah persoalan tersebut akan dilanjutkan ke proses hukum atau diselesaikan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan.
Pemberhentian Hendri menjadi catatan penting dalam pengawasan tata kelola dana desa di Kabupaten Deli Serdang, mengingat dana desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.(Tedjo/Tim)




