
Medan//detikposnews.com – Polsek Medan Tembung berhasil meringkus dua dari enam komplotan pencuri spesialis outdoor AC di Rumah Sakit Wahyu, Jalan Padang, Medan Tembung. Ironisnya, uang hasil kejahatan tersebut digunakan para pelaku untuk berpesta sabu.
Kedua tersangka yang diamankan adalah Alan Darma (36), warga Jalan Padang, dan Chali (31), warga Jalan Tirtosari, Medan Tembung. Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial FI, FA, RE, dan PI masih dalam buruan polisi.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengungkapkan bahwa aksi pencurian lima unit outdoor AC ini dilakukan secara bertahap selama tiga hari berturut-turut, yakni sejak Minggu (20/9/2026) hingga Rabu (23/9/2026).
“Aksi para pelaku teridentifikasi melalui rekaman CCTV rumah sakit. Berbekal bukti tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di Jalan Padang pada Rabu (23/9/2026),” ujar Kompol Ras Maju, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku menjual barang curian tersebut kepada pengepul barang bekas (botot). Keuntungan yang didapat kemudian dibagi rata untuk membeli narkotika.
“Tersangka Alan menerima Rp100 ribu dan Chali mendapat Rp270 ribu. Uang tersebut langsung mereka gunakan untuk mengonsumsi sabu,” tambahnya.
Saat ini, Polsek Medan Tembung masih melakukan pengejaran intensif terhadap empat pelaku yang buron serta penadah barang curian tersebut, (Iriadi).




