
Sergai//detikposnews.com -Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berusia lanjut di Dusun I, Desa Karang Anyar, Kecamatan Pegajahan, Senin (21/9/2026).Tersangka menyembunyikan barang bukti di halaman rumahnya, tepatnya di bawah tanaman bunga.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan oleh pria berinisial SUT (60) di wilayah tersebut. Petugas segera melakukan pemantauan dan melihat tersangka berada di teras rumahnya, lalu langsung mengamankannya.
Penggeledahan dilakukan dihadapan Kepala Dusun setempat. Petugas kemudian menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di samping parit, di bawah tanaman bunga di halaman rumah tersangka.
Tersangka diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas. Barang bukti yang disita meliputi 3 bungkus klip plastik berisi sabu, 2 klip plastik kosong, uang tunai Rp120.000, 1 unit HP VIVO warna hitam, 1 kaleng permen bertuliskan LEMON.
Kasat Resnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut di Mapolres Sergai, Sabtu (26/9/2026).
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Sergai, tanpa memandang usia pelakunya,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungannya guna menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU Narkotika. Ia beserta seluruh barang bukti kini diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, (Iriadi).





