
DETIKPOSNEWS.COM | JAMBI – Aksi unjuk rasa yang digelar Aliansi Wartawan Siber Indonesia (AWaSI) Provinsi Jambi di Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Rabu (29/7/2026), berakhir tanpa dialog. Selama sekitar empat jam massa menyampaikan tuntutan di depan kantor, namun tidak satu pun pejabat yang memiliki kewenangan mengambil keputusan hadir untuk menerima aspirasi.
Bagi para peserta aksi, ketiadaan pejabat bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan mencerminkan minimnya ruang dialog antara penyelenggara pemerintahan dan masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi secara terbuka.
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu membawa tuntutan agar dugaan penyimpangan pada sejumlah paket kegiatan dengan nilai sekitar Rp9,39 miliar segera diaudit secara investigatif dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Massa juga berharap dapat menyampaikan langsung berbagai temuan tersebut kepada pimpinan BPKPD.
Namun hingga aksi berlangsung, berdasarkan informasi yang diterima peserta aksi, Kepala BPKPD, Sekretaris, para Kepala Bidang, Kepala Seksi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak berada di kantor.
Kondisi tersebut membuat massa mempertanyakan kesiapan BPKPD dalam merespons aspirasi publik, terlebih surat pemberitahuan aksi dan permohonan audiensi telah lebih dahulu disampaikan.
Situasi sempat memanas ketika sejumlah aparatur sipil negara (ASN) mendatangi massa. Menurut keterangan peserta aksi, salah seorang ASN meminta agar demonstran segera meninggalkan lokasi karena tidak ada pejabat yang dapat menerima mereka.
“Ini kantor kami, ngapain lagi kalian di sini? Dak ado yang mau ketemu dengan kalian,” ujar seorang ASN, sebagaimana disampaikan oleh peserta aksi.
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari massa. Mereka menilai pejabat publik seharusnya hadir atau setidaknya menugaskan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menerima aspirasi, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada staf yang tidak memiliki kapasitas mengambil keputusan.
Peserta aksi juga berupaya memastikan keberadaan Kasubbag Umum guna meminta penjelasan terkait surat pemberitahuan aksi dan permohonan audiensi yang sebelumnya telah dikirimkan. Namun, menurut informasi yang diterima massa, pejabat tersebut juga tidak berada di tempat sehingga tidak dapat memastikan apakah surat tersebut telah didisposisikan kepada pimpinan.
Meski demikian, massa memilih tetap bertahan di halaman kantor BPKPD hingga sekitar pukul 13.00 WIB. Secara bergantian mereka menyampaikan orasi yang menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam orasinya, Ketua Umum AWaSI Provinsi Jambi, Erfan Indriyawan, SP, memaparkan sejumlah dugaan persoalan pada tujuh paket pekerjaan, meliputi jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa keamanan kawasan STQ dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), jasa kebersihan STQ dan RTH, belanja hadiah perlombaan, pengadaan blanko Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), serta belanja tagihan telepon dan jaringan online SAMSAT se-Provinsi Jambi.
Menurut massa aksi, seluruh dugaan tersebut perlu diuji melalui audit investigatif dan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum agar ada kepastian hukum serta tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Karena hingga aksi berakhir tidak ada pejabat yang bersedia menerima aspirasi secara langsung, massa akhirnya membubarkan diri dengan tertib. Sebelum meninggalkan lokasi, koordinator aksi menegaskan bahwa rangkaian penyampaian aspirasi akan dilanjutkan pada Kamis (30/7/2026) dengan mendatangi BKAD Provinsi Jambi untuk meminta klarifikasi langsung kepada Kepala BKAD, Agus Pirngadi.
AWaSI menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara. Organisasi tersebut berharap pejabat pemerintah membuka ruang dialog secara terbuka, karena transparansi dan kesediaan memberikan penjelasan kepada publik merupakan bagian penting dari prinsip akuntabilitas pemerintahan yang baik.
Adapun seluruh dugaan penyimpangan yang disampaikan dalam aksi tersebut masih memerlukan pembuktian melalui audit dan proses hukum oleh lembaga yang berwenang. Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPKPD Provinsi Jambi mengenai alasan tidak adanya pejabat yang menerima massa aksi. (TIM)
Sumber Dokumentasi :Awasi Provinsi Jambi




