
Medan — Detikposnews.com // Seorang pria berinisial MR alias Rifqi (29), warga Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, ditangkap polisi setelah membawa kabur sepeda motor milik teman kencannya, WR. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu hotel di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Petisah, pada September 2026. Pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat meninggalkan kamar hotel.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu M Yusuf Dabutar, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban dan mengajaknya bertemu sekaligus makan siang. Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Revo bernomor polisi BK 5657 ACZ. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku telah menginap di hotel tersebut selama sepekan hingga akhirnya keduanya bermalam di lokasi.
Keesokan harinya, korban meninggalkan hotel menggunakan ojek online karena memiliki keperluan mendesak. Tanpa disadari, kunci sepeda motornya tertinggal di kamar. Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur kendaraan korban. Ketika kembali, korban mendapati pelaku telah meninggalkan hotel. Berdasarkan pemeriksaan rekaman CCTV, pelaku terlihat membawa sepeda motor tersebut.
Merasa dirugikan, korban berusaha menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya sudah tidak aktif. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap Rifqi pada Rabu (28/10/2026), ketika sedang bekerja di Warkop Bahing, kawasan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Johor.
Dari hasil pemeriksaan polisi, Rifqi mengakui telah membawa kabur sepeda motor korban dan menjualnya melalui Facebook kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut diakuinya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga dan tidak mudah memberikan akses kendaraan kepada orang lain.
(JB)






