
Bogor – Detikposnews.com // H. Sukarman, S.H., M.H., selaku Dewan Penasehat Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) Bojonghaur, menyampaikan kekecewaannya atas belum cairnya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2026 yang hingga kini belum diterima oleh pihak madrasah. Kondisi tersebut dinilai telah berdampak serius terhadap keberlangsungan operasional sekolah, termasuk pembayaran honor para guru. Rabu (15/07/2026)
Menurut H. Sukarman, keterlambatan pencairan Dana BOS memaksa pihak sekolah mencari berbagai cara agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan. Bahkan, pihak madrasah harus meminjam dana dari berbagai pihak demi memastikan para siswa tetap memperoleh haknya atas pendidikan.
“Kami sangat kecewa karena Dana BOS tidak kunjung turun. Demi menjaga agar proses pendidikan tetap berjalan, kami terpaksa meminjam dana ke sana kemari. Ini tentu sangat memberatkan pihak sekolah,” ujar H. Sukarman, Rabu (15/7/2026).
Ia meminta Menteri Agama Republik Indonesia agar memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut dengan melakukan evaluasi dan pemeriksaan langsung terhadap proses penyaluran Dana BOS di lingkungan Kementerian Agama, khususnya di Kabupaten Sukabumi.
“Kami memohon kepada Bapak Menteri Agama untuk turun tangan langsung dan melakukan pengecekan di masing-masing Kantor Kementerian Agama di seluruh Indonesia, terutama Kemenag Kabupaten Sukabumi, agar persoalan seperti ini tidak terus berlarut-larut,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima pihak sekolah, penyebab tidak dialokasikannya Dana BOS Tahun 2026 diduga berkaitan dengan status Berita Acara Pendataan (BAP) pada Tahun 2025. Disebutkan bahwa lembaga MIS Bojonghaur pada September 2025 tercatat belum memiliki BAP BOS sehingga secara otomatis sistem tidak mengalokasikan Dana BOS Tahun 2026.
Meski demikian, pihak sekolah mengaku telah mengajukan seluruh persyaratan jauh hari sebelumnya, bahkan sejak Mei 2025. Mereka berharap pemerintah pusat dapat melakukan tindak lanjut agar permasalahan administratif tersebut dapat segera diselesaikan.
H. Sukarman juga meminta perhatian khusus kepada Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kementerian Agama, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si., agar segera melakukan penelusuran terhadap persoalan yang dialami MIS Bojonghaur.
Adapun MIS Bojonghaur beralamat di Kampung Bojonghaur, RT 09/RW 01, Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa salah satu kendala yang dialami adalah dugaan kegagalan proses unggah Berita Acara Pendataan (BAP) EMIS Tahun Anggaran 2026 yang diduga terjadi saat sistem EMIS sedang mengalami perbaikan. Meski demikian, pihak sekolah mengaku memiliki bukti bahwa proses unggah dokumen telah dilakukan.
Akibat belum cairnya Dana BOS, operasional sekolah menjadi terganggu. Berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk pembayaran honor tenaga pendidik dan kebutuhan rutin madrasah, tidak dapat dipenuhi secara optimal.
Sebagai langkah penyelesaian, pihak sekolah telah melaporkan persoalan tersebut kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Namun, menurut pihak sekolah, mereka hanya diminta menunggu informasi lebih lanjut dari Direktorat Jenderal KSKK Kementerian Agama di tingkat pusat tanpa adanya solusi yang dapat segera dilaksanakan.
Pada Rabu (15/7/2026), perwakilan sekolah juga berupaya mendatangi pihak terkait di Direktorat KSKK untuk meminta penjelasan mengenai pencairan Dana BOS. Namun, mereka tidak dapat bertemu dengan pejabat yang berwenang karena sedang mengikuti rapat dan dijadwalkan melakukan perjalanan dinas ke Padang.
Dalam komunikasi lanjutan, pihak sekolah mengaku hanya memperoleh informasi bahwa Dana BOS MIS Bojonghaur belum dapat dicairkan. Mereka menyatakan belum mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai alasan administratif yang menjadi dasar belum dicairkannya dana tersebut. Pihak sekolah juga mengaku mengalami kesulitan berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak terkait.
H. Sukarman berharap Kementerian Agama segera memberikan kepastian dan solusi konkret agar hak peserta didik tidak dirugikan serta keberlangsungan pendidikan di MIS Bojonghaur tetap terjamin.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang kami harapkan adalah solusi nyata agar hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan tetap terlindungi dan para guru yang telah mengabdikan diri dapat memperoleh haknya. Kami berharap Kementerian Agama segera memberikan kepastian atas persoalan ini,” pungkas H. Sukarman.
(Biro Bogor)




