
Banyuwangi – Detikposnews.com // Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi senyap yang dilakukan bersama Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur, petugas berhasil mengamankan seorang residivis kasus narkotika berinisial CH (33) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus bagian dari jaringan peredaran sabu lintas daerah.
Keberhasilan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BNNK Banyuwangi, Kombes Pol. Rachmat Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., dalam konferensi pers yang digelar di Kantor BNNK Banyuwangi.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Rachmat menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkotika di luar Kabupaten Banyuwangi. Dari hasil penyelidikan dan analisis komunikasi para pelaku, diperoleh informasi bahwa jaringan tersebut memiliki ranting atau kaki jaringan yang beroperasi di Banyuwangi.
“Pengungkapan ini merupakan rangkaian dari penindakan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap di daerah lain. Dari hasil pengembangan, kami memperoleh informasi bahwa di Banyuwangi terdapat salah satu jaringan yang masih aktif sehingga kami melakukan operasi senyap untuk melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Operasi dilakukan pada Senin malam, 13 Juli 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di wilayah Desa Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Petugas yang telah melakukan pemantauan intensif membuntuti tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
Saat dilakukan penyergapan di pintu masuk kawasan perumahan di wilayah Genteng, petugas menemukan sebuah kotak kecil yang dibawa tersangka di tangan kirinya. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam bungkusan plastik hitam tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 40,1 gram.
Menurut Kepala BNNK Banyuwangi, barang bukti tersebut tergolong cukup besar dan diduga akan diedarkan kembali di wilayah Banyuwangi.
“Kami menemukan sabu seberat kurang lebih 40,1 gram bruto. Berat bersih nantinya akan dipastikan melalui hasil pemeriksaan laboratorium. Jumlah ini sudah masuk kategori yang cukup besar dan sangat berpotensi merusak banyak generasi muda apabila berhasil diedarkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol. Rachmat menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja BNNK Banyuwangi semata, melainkan buah dari sinergi bersama Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur yang memberikan informasi mendalam mengenai jaringan narkotika lintas wilayah.
“Keberhasilan ini merupakan kerja sama yang sangat baik antara BNNK Banyuwangi dengan Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jawa Timur. Informasi yang kami peroleh sangat membantu dalam mengungkap jaringan yang berkaitan dengan daerah lain,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa Banyuwangi kini bukan lagi sekadar daerah lintasan peredaran narkoba, melainkan telah menjadi salah satu daerah tujuan pemasaran narkotika sehingga pengawasan akan terus diperketat.
“Kami sudah sampaikan sejak pertama bertugas bahwa Banyuwangi bukan hanya daerah transit, tetapi sudah menjadi daerah tujuan peredaran narkotika. Karena itu kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para bandar maupun pengedar,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kombes Pol. Rachmat kembali melontarkan peringatan keras kepada seluruh pelaku peredaran narkotika yang masih beroperasi di Banyuwangi.
“Silakan kalau masih ada yang nekat bermain narkoba. Tetapi ingat, kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengejar sampai ke titik paling akhir. Tidak ada tempat yang aman bagi bandar maupun kurir narkotika di Banyuwangi,” tegasnya.
Fakta lain yang memberatkan, tersangka CH diketahui merupakan seorang residivis kasus narkotika. Ia baru sekitar dua minggu menghirup udara bebas setelah memperoleh pembebasan bersyarat dari hukuman sebelumnya.
Sebelumnya, tersangka divonis 7 tahun penjara, namun memperoleh pembebasan bersyarat ketika masih memiliki sisa masa pidana sekitar 3 tahun. Dengan kembali melakukan tindak pidana narkotika, status residivis tersebut akan menjadi faktor pemberat dalam proses hukum.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Ancaman pidana yang dihadapi sangat berat sesuai dengan jumlah barang bukti dan statusnya sebagai residivis.
Di akhir konferensi pers, Kepala BNNK Banyuwangi mengajak seluruh insan pers serta masyarakat untuk terus bersinergi dalam menyuarakan perang terhadap narkoba.
“Kami berharap rekan-rekan media dapat terus membantu menyuarakan perang melawan narkoba secara masif. Dukungan masyarakat dan media sangat penting agar Banyuwangi benar-benar terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika. BNNK Banyuwangi akan terus bekerja tanpa kompromi demi melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkas Kombes Pol. Rachmat Kurniawan.




