Foto : Limbah Busa Di Saluran Drainase
Banyuwangi – Detikposnews.com // Warga di sekitar Jalan Brawijaya, tepatnya di samping Dealer Suzuki, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi, dibuat resah setelah menemukan adanya busa yang mengalir di saluran pembuangan air yang diduga berasal dari sebuah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan tersebut diketahui pada Kamis (16/07/2026).
Fenomena busa yang memenuhi saluran drainase itu pertama kali disaksikan oleh beberapa warga yang melintas di lokasi. Salah satunya adalah Salman (nama samaran), yang mengaku merasa khawatir apabila busa tersebut benar berasal dari saluran pembuangan dapur SPPG yang melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menurut Salman, kondisi tersebut perlu segera mendapat perhatian dari instansi terkait agar tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan.
“Kalau benar berasal dari limbah dapur SPPG, tentu harus segera diperiksa. Jangan sampai limbah yang masih mengandung deterjen atau bahan kimia langsung dibuang ke saluran umum karena bisa mencemari lingkungan,” ujarnya.
Berdasarkan ketentuan pengelolaan limbah dapur, air bekas pencucian peralatan makan, termasuk ompreng, yang masih mengandung busa tidak diperbolehkan langsung dialirkan ke saluran drainase. Busa tersebut umumnya menjadi indikator adanya kandungan deterjen, sabun pencuci piring, maupun surfaktan yang berpotensi mencemari lingkungan apabila tidak melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Dalam sistem operasional dapur SPPG maupun dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), limbah cair diwajibkan melewati proses penyaringan menggunakan grease trap untuk memisahkan minyak dan lemak, kemudian diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan.
Penggunaan grease trap bertujuan mencegah lemak hewani, minyak, serta sisa makanan masuk langsung ke saluran air. Jika limbah tersebut dibuang tanpa pengolahan, lemak dapat mengendap dan membeku di dalam saluran drainase sehingga menyebabkan penyumbatan, bau tidak sedap, hingga menjadi tempat berkembang biaknya bibit penyakit.
Selain persoalan teknis, pembuangan limbah cair yang tidak memenuhi standar juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap tata kelola limbah dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana apabila terbukti menimbulkan pencemaran lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pakar lingkungan juga menilai bahwa pengelolaan limbah dapur skala besar harus dilakukan secara profesional karena volume air bekas pencucian peralatan makan setiap hari cukup tinggi. Oleh sebab itu, setiap SPPG yang beroperasi diwajibkan memiliki sistem pengolahan limbah yang memadai agar tidak memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
Warga berharap dinas terkait bersama instansi pengawas lingkungan segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan sumber busa tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui apakah saluran pembuangan yang diduga berasal dari SPPG telah dilengkapi dengan grease trap dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang dipersyaratkan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan bahwa sistem pengolahan limbah telah berjalan sesuai prosedur, maka dugaan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap dilakukan pembinaan maupun penegakan aturan agar pencemaran lingkungan dapat dicegah sedini mungkin.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPPG yang diduga terkait mengenai asal-usul busa tersebut maupun kondisi sistem pengolahan limbah di lokasi. Oleh karena itu, informasi mengenai sumber busa masih bersifat dugaan dan diharapkan adanya klarifikasi dari pihak terkait setelah dilakukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.




