
Bogor – Detikposnews.com // Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (DPP LPKSM PATROLI) mengaku menerima aduan dari masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas tambang emas ilegal yang disebut-sebut melibatkan seorang oknum pejabat pemerintah dan diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat kepolisian di suatu wilayah.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum DPP LPKSM PATROLI, H. Sukarman, S.H., M.H. yang akrab disapa KING JABAR, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap pengaduan masyarakat sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut KING JABAR, laporan masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Namun demikian, seluruh informasi yang diterima masih berupa aduan dan harus dibuktikan melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
“Kami meminta agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional, independen, dan transparan terhadap laporan yang kami terima. Apabila benar ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar KING JABAR.
Ia juga menegaskan bahwa DPP LPKSM PATROLI mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang dapat merugikan negara, merusak lingkungan, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Selain berpotensi mengakibatkan kerusakan ekosistem, aktivitas pertambangan tanpa izin juga dapat menimbulkan pencemaran sungai, longsor, hilangnya kawasan hutan, serta mengurangi penerimaan negara dari sektor pertambangan.
DPP LPKSM PATROLI mengimbau masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti pendukung agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum melalui jalur resmi sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang perlindungan masyarakat dan pengawasan sosial, DPP LPKSM PATROLI menyatakan akan terus mengawal setiap laporan masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, objektivitas, serta menghormati proses hukum.
Dasar Hukum yang Berkaitan:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur bahwa kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur perlindungan lingkungan serta sanksi terhadap kegiatan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menjadi dasar pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum terhadap setiap laporan dugaan tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mengatur tugas Polri dalam memelihara keamanan, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional.
DPP LPKSM PATROLI berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan. Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, maka setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, maka hal itu juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Jika Anda ingin berita ini menyebutkan nama daerah atau wilayah tempat dugaan tambang emas ilegal tersebut berada, saya dapat menyesuaikannya. (DPP LPKSM PATROLI)




