
Siantar//Sumut/Detikposnews.com
-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar membeberkan kronologi lengkap pengungkapan kasus penganiayaan secara bersama-sama oleh enam anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) IPK di Taman Bunga Pematangsiantar, yang mengakibatkan seorang pria bernama Jaka Malau atau JM (24) meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Sandi Tiz Akbar dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pematangsiantar, Senin (22/06/2026) menjelaskan, perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/306/V/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara tertanggal 30 Mei 2026.
Menurutnya, kasus tersebut merupakan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Korban dalam perkara ini berinisial JM. Sementara tersangka yang telah ditetapkan berjumlah enam orang, yakni RP, FS, SS, RWS, RS dan GS,” ujar Kasat Reskrim.
Berawal Fari Informasi Rumah Sakit
Lanjut Kasat Reskrim, peristiwa pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada 28 Mei 2026. Namun pada saat kejadian, polisi belum menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban.
Sehari kemudian, tepatnya pada 29 Mei 2026, Satreskrim Polres Pematangsiantar menerima informasi dari pihak RSUD dr Djasamen Saragih terkait adanya seorang pasien yang dirawat di Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang diduga menjadi korban pengeroyokan.
Tak lama setelah menerima informasi tersebut, personel Satreskrim langsung mendatangi rumah sakit guna melakukan pengecekan awal dan mengumpulkan informasi terkait identitas korban serta dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban mengalami luka-luka serius hingga meninggal dunia. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung bergerak melakukan pengecekan,” jelasnya.
Identitas Keluarga Korban Ditelusuri, Setelah tiba di rumah sakit, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan identitas korban. Tim Operasional Satreskrim kemudian bergerak mencari keberadaan keluarga korban guna memperoleh informasi lebih lanjut sekaligus memenuhi kebutuhan administrasi dalam proses penyidikan.
Setelah identitas korban berhasil diketahui, petugas menghubungi keluarga terdekat korban yang berada di wilayah Kabupaten Simalungun.
Dari hasil komunikasi tersebut, polisi kemudian diarahkan untuk menghubungi keluarga kandung korban, yakni saudara perempuan dan ibu korban.
“Tim Opsnal berkomunikasi dengan keluarga terdekat korban yang berada di Simalungun dan selanjutnya diarahkan untuk menghubungi keluarga kandung korban, yaitu saudara perempuan dan ibu korban,” katanya.
Ibu Korban Dijemput Dari Medan
Karena laporan polisi belum dapat dibuat tanpa kehadiran keluarga korban, Satreskrim Polres Pematangsiantar kemudian melakukan penjemputan terhadap ibu korban yang berada di Kota Medan.
Langkah tersebut dilakukan agar proses hukum dapat segera berjalan sekaligus memastikan pihak keluarga memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi dan penyebab kematian korban.
Pada 30 Mei 2026, ibu korban tiba di Polres Pematangsiantar dan membuat laporan polisi secara resmi terkait peristiwa yang dialami anaknya.
Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
CCTV dan Rekaman Video Jadi Petunjuk
Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk rekaman video dan CCTV yang berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan.
Barang bukti tersebut kemudian dianalisis oleh penyidik untuk mengetahui secara jelas rangkaian kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.
“Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa video maupun CCTV, penyidik memperoleh petunjuk yang menjadi dasar dalam pengembangan penyidikan,” terang Kasat Reskrim.
Autopsi Dilakukan Untuk Mengungkap Penyebab Kematian
Kasat Reskrim juga mengungkapkan bahwa proses autopsi sempat menghadapi kendala karena pada awalnya keluarga korban belum memberikan persetujuan.
Namun, penyidik memberikan penjelasan kepada keluarga mengenai pentingnya autopsi untuk memastikan penyebab kematian korban serta memperkuat alat bukti dalam proses hukum.
Setelah memperoleh penjelasan dari penyidik, keluarga akhirnya menyetujui pelaksanaan autopsi.
Jenazah korban kemudian dibawa menggunakan ambulans Polres Pematangsiantar bersama pihak keluarga menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tebing Tinggi untuk dilakukan autopsi.
“Hasil autopsi sangat penting untuk membuat terang perkara dan menjadi salah satu alat bukti dalam proses penyidikan,” ujarnya.
Enam Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, polisi akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial RP, FS, SS, RWS, RS dan GS.
Penyidik memastikan proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Satreskrim Polres Pematangsiantar juga masih melengkapi berkas perkara guna proses lebih lanjut, (Iriadi).







