
Tebingtinggi//Sumut/detikposnews.com –Tim Jatanras Elang Sakti Satreskrim Polres Tebingtinggi di pimpin Kanit Pidum, Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K, berhasil mengungkap kasus pencurian sebanyak 20 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram milik PT Deja Sentosa.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ATU (23), terduga pelaku pencurian tabung gas elpiji milik PT Deja Sentosa yang berada di Jalan SM Raja, Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Dr. Herikson P. Siahaan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penanganan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan terkait hilangnya 20 tabung gas elpiji yang sebelumnya tersusun di atas truk milik mereka.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi lokasi dan mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut,” terang Kasat, Selasa (21/7/2026).
Kejadian ini diketahui pada Jumat (17/7) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu seorang karyawan hendak membawa truk untuk pengisian bahan bakar, dan menyadari bahwa tabung-tabung gas yang berada di atas kendaraan telah hilang.
Akibat peristiwa itu, PT Deja Sentosa menderita kerugian materiil sebesar Rp4.200.000 dan segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang intensif, tim berhasil melacak dan menangkap tersangka. Selain pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit becak barang yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung gas hasil curian tersebut.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian, ( Iriadi ).




