
PASAMAN – Detikposnews.com // Manajemen CV Bintang Patimah Mandiri akhirnya angkat bicara merespons pemberitaan miring yang menyerang kredibilitas perusahaan dengan narasi dramatis terkait aktivitas tambang di Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman.
Pihak manajemen memastikan bahwa tuduhan yang menyebut perusahaan mengeruk batu gajah secara ilegal hingga mengancam keselamatan lingkungan dan jalan lintas adalah klaim sepihak yang keliru, provokatif, dan jauh dari fakta sebenarnya.
Sebagai entitas bisnis yang taat hukum, CV Bintang Patimah Mandiri menegaskan komitmennya untuk selalu berdiri di atas aturan main yang ditetapkan negara. Perusahaan juga telah menunaikan seluruh kewajiban operasional maupun administratif sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Nomor: 500.10.2.3/689/VIII/DESDM-2026. Pada tanggal : 10 Agustus 2026.
Legalitas dan Kewajiban Resmi Terpenuhi: Seluruh aktivitas operasional perusahaan berjalan di atas landasan hukum yang sah dan telah memenuhi seluruh kewajiban berdasarkan Surat Dinas ESDM Nomor 500.10.2.3/689/VIII/DESDM-2026, bukan kegiatan terselubung seperti yang dituduhkan.
Bekerja Sesuai Batasan Teknis: Perusahaan secara konsisten mematuhi dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta regulasi komoditas tambang, tanpa pernah melakukan eksploitasi di luar batas ketentuan teknis yang diizinkan.
Mitigasi dan Kepedulian Lingkungan: Isu yang menyebut perusahaan merusak perisai alam dan sengaja memicu bencana adalah fitnah besar. Manajemen selalu menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat guna meminimalisasi dampak lingkungan serta menjaga stabilitas wilayah sekitar.
Menjunjung Tinggi Keselamatan Infrastruktur: Tuduhan bahwa aktivitas tambang akan memutus Jalan Lintas Padang Sawah – Kumpul sangat berlebihan dan tidak berdasar. Perusahaan justru menempatkan keamanan fasilitas umum dan keselamatan warga sebagai prioritas mutlak.
“Kami menyayangkan adanya narasi tendensius yang dibangun tanpa melakukan konfirmasi menyeluruh kepada manajemen, padahal perusahaan telah menjalankan seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Dinas ESDM Nomor 500.10.2.3/689/VIII/DESDM-2026. Hal ini tentu berpotensi membangun opini publik yang menyesatkan dan merugikan nama baik perusahaan.” — Perwakilan Manajemen CV Bintang Patimah Mandiri.
Manajemen mengajak masyarakat Nagari Ladang Panjang serta rekan-rekan media untuk senantiesa mengedepankan asas praduga tak bersalah, jurnalisme berimbang (cover both sides), dan verifikasi fakta secara objektif.
CV Bintang Patimah Mandiri senantiasa membuka pintu seluas-luasnya bagi dialog terbuka, peninjauan lapangan bersama instansi terkait, maupun kritik yang konstruktif demi terciptanya iklim investasi yang sehat, transparan, dan kondusif di Kabupaten Pasaman.
(Rismanto Agam)




