
Detikposnews.com //Oleh: Herman Sjahthi, S.H., M.Pd., M.Th., CBC.
(Akademisi & Aktivis Masyarakat Sipil)
Keberhasilan petugas Lapas Banyuwangi dalam menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas, pada satu sisi memang layak diapresiasi sebagai bentuk respons cepat terhadap ancaman serius peredaran gelap narkotika. Namun, apresiasi tersebut tidak boleh berhenti pada euforia sesaat yang justru menutupi persoalan struktural yang jauh lebih mendasar. Dalam perspektif akademik dan tata kelola pemasyarakatan, kegagalan penyelundupan hanyalah gejala permukaan, sedangkan akar masalahnya terletak pada lemahnya sistem pengawasan internal, tata kelola keamanan, serta potensi adanya celah relasi tidak sehat antara pihak luar dan warga binaan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Pertanyaan kritis yang patut diajukan adalah: bagaimana mungkin jaringan penyelundup dapat membangun komunikasi dan koordinasi dengan warga binaan di dalam lapas? Fakta ini menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam memutus mata rantai interaksi ilegal. Lapas seharusnya menjadi ruang yang steril dari akses komunikasi ilegal, terutama yang berkaitan dengan jaringan kriminal. Jika interaksi tersebut dapat terjadi, maka hal ini mengindikasikan adanya kebocoran sistem, baik dalam bentuk kelalaian, kelemahan prosedur, maupun kemungkinan praktik pembiaran yang terstruktur.
Lebih jauh, tidak berlebihan jika publik mulai mencurigai adanya indikasi terbentuknya “kartel kecil” di dalam lapas Banyuwangi yang mampu mengendalikan distribusi narkoba secara terselubung. Dugaan ini bukan tanpa dasar, mengingat berbagai kasus di Indonesia menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan kerap dijadikan episentrum pengendalian jaringan narkotika. Ketika warga binaan masih dapat berkomunikasi secara bebas melalui perangkat ilegal seperti handphone, maka fungsi kontrol negara atas individu yang sedang menjalani pembinaan menjadi kehilangan legitimasi substantifnya.
Dalam konteks ini, tidak dapat diabaikan kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas, baik secara langsung maupun tidak langsung. Keterlibatan tersebut bisa berbentuk tindakan aktif, seperti membantu distribusi, maupun pasif, seperti membiarkan penggunaan fasilitas terlarang oleh warga binaan. Praktik semacam ini mencerminkan degradasi integritas institusi dan merupakan bentuk pengkhianatan terhadap prinsip dasar sistem pemasyarakatan. Oleh karena itu, pendekatan evaluasi tidak cukup hanya bersifat administratif, tetapi harus menyentuh aspek etik, pengawasan internal, dan reformasi budaya organisasi.
Dengan demikian, momentum gagalnya penyelundupan narkoba ini seharusnya dijadikan titik tolak untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keamanan dan tata kelola Lapas Banyuwangi. Pembenahan harus diarahkan pada penguatan pengawasan berbasis teknologi, penertiban akses komunikasi ilegal, serta penegakan disiplin yang tegas terhadap seluruh elemen di dalam lapas. Tanpa langkah korektif yang serius dan berkelanjutan, maka keberhasilan menggagalkan satu kasus penyelundupan hanyalah ilusi keamanan yang menutupi potensi persoalan yang jauh lebih besar dan sistemik.
HS.







