
Batang Kuis,- Detikposnees.com // Dugaan penguasaan lahan milik PTPN I Regional mencuat di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang. Seorang kepala desa aktif diduga membangun bangunan permanen di atas lahan yang disebut masih berstatus aset PTPN I Regional.
Bangunan permanen tersebut berada di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Batang Kuis. Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan itu diduga milik Muslim Susanto, Kepala Desa Bakaran Batu yang saat ini masih aktif menjabat.
Keberadaan bangunan itu memunculkan tanda tanya. Pasalnya, lahan yang digunakan disebut masih merupakan aset milik PTPN I Regional sehingga diduga tidak boleh dikuasai ataupun dibangun tanpa dasar hukum yang sah.
Sejumlah pihak menilai, sebagai kepala desa, Muslim Susanto semestinya memahami aturan mengenai status dan pemanfaatan aset negara maupun aset badan usaha milik negara. Karena itu, dugaan pembangunan bangunan permanen di atas lahan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kepatuhan terhadap hukum yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat.
Untuk memperoleh klarifikasi, wartawan telah menghubungi Muslim Susanto melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (21/7/2026). Wartawan juga mengirimkan foto bangunan permanen yang dimaksud dan meminta penjelasan terkait status bangunan tersebut.
Namun, upaya konfirmasi tidak mendapat respons. Nomor WhatsApp wartawan justru dilaporkan diblokir oleh Muslim Susanto sehingga tidak ada penjelasan ataupun bantahan yang dapat diperoleh.
Sikap tersebut dinilai menutup ruang klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Padahal, hak jawab merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang.
Persoalan ini disebut akan terus dipantau oleh tim pemantau dan sosial kontrol. mereka berencana melaporkan dugaan tersebut kepada pihak berwenang, termasuk Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan instansi terkait, agar dilakukan pemeriksaan terhadap status lahan maupun legalitas bangunan yang berdiri di atasnya.
apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, mereka meminta aparat penegak hukum mengambil langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku.(Tedjo)



