
Tebing Tinggi — Detikposnews.com // Merasa kebal hukum dan tidak tersentuh hukum diduga galian C ilegal di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara masih tetap berjalan mulus beroperasi tanpa adanya kendala.” Minggu ( 26/7/2026)
Dalam pantauan awak media langsung dilapangan tampak ekasvator mengeruk tanah dan dimuat kedalam truck truck yang mengantri menunggu muatan penuh lalu pergi bergerak hilir mudik tanpa ada nya kendala dan takut dengan pihak berwajib dan di sinyalir kuat dugaan galian C tersebut di kordinir oleh seorang berinisial A
Delik Hukum
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 (Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara): Mengatur sanksi utama penambangan tanpa izin pada Pasal 158 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. [1]
Pasal 480 KUHP (Penadahan): Dapat menjerat pihak pembeli, penampung, atau pengguna material hasil galian C ilegal karena dianggap dari barang hasil kejahatan, dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun. [1, 2]
Kerusakan Akibat Galian
Kerusakan akibat galian C ilegal meliputi kerusakan lingkungan, hancurnya infrastruktur jalan, dan ancaman keselamatan dan juga kesehatan
Jalan Rusak: Truk bermuatan berat dan muatan yang penuh dengan tanah dapat menghancurkan badan jalan aspal
Polusi Udara: Debu tebal mengganggu dan juga debu yang berterbangan dapat mengancam kesehatan warga sekitar dan beresiko menderita ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan Akut )
Hilangnya Pendapatan Daerah: Tidak ada pajak atau retribusi yang dibayar karena ilegal dan tidak memilik izin kelola dan izin tambang
Diminta dengan sangat kepada instansi terkait khusus Kapolres Kota Tebing Tinggi agar menindak tegas keberadaan galian C ilegal tersebut dan menangkap aktor intlektual di balik beroperasi nya galian C beserta beking bekingnya , Sesuatu yang melanggar hukum harus ditindak dan di berantas dan jangan ada istilah hukum itu tajam kebawah tumpul keatas .
(Team )




