
Tebing Tinggi — Detikposnews.com // Kelurahan Pinang Mancung kecamatan bajenis Kota Tebing Tinggi,” melaksanakan kegiatan pelatihan ketrampilan khusus bagi ibu 2 warga setempat yang di biayai sepenuhnya menggunakan dana kelurahan ( dankel) tahun anggaran berjalan, dengan total anggaran yang di alokasikan mencapai 30 ( tiga puluh juta rupiah), kegiatan ini di selenggarakan sebagai bagian dari program pemberdayaan masyarakat yang tertuang dalam rencana kerja dan anggaran kelurahan ( RAPBK) sesuai ketentuan Permendagri nomor 130 tahun 2018 yang mengatur penggunaan dana kelurahan untuk kegiatan pemberdayaan sosial dan ekonomi rendah,
Secara resmi kegiatan pelatihan ini bertujuan meningkatkan ketrampilan dan kemandirian ekonomi,, dan peran aktif ibu 2 dalam mendukung kesejahteraan keluarga serta pengembangan lingkungan sekitar,”program ini diharapkan dapat melahirkan pelaku usaha mikro, baru dari kalangan perempuan di wilayah kelurahan Pinang Mancung,, sehingga mampu menambah pendapatan keluarga dan mengurangi beban ekonomi rumah tangga,
Berdasarkan informasi yang di sampaikan pihak kelurahan, kegiatan ini di rencanakan berlangsung selama beberapa hari, dengan menghadirkan instruktur profesional yang kompeten di bidangnya,, sasaran peserta adalah ibu rumah tangga,ibu kepala keluarga,dan perempuan usia produktif yang berdomisili resmi di wilayah kelurahan Pinang Mancung,, Dengan harapan ilmu dan keterampilan yang di peroleh dapat di terapkan secara langsung di rumah maupun untuk membuka usaha kecil kecilan,,
Rincian anggaran yang menimbulkan pertanyaan Masyarakat,
Meskipun niat pelaksanaan kegiatan ini terlihat positif,, besarnya anggaran yang di siapkan yaitu 30 juta, untuk kegiatan yang pesertanya Anya 30 orang aja, masyarakat mempertanyakan ketidak wajara besarnya anggaran tersebut, terutama jika di bandingkan dengan bentuk kegiatan dan barang tersebut,,
Berdasarkan pantauan dan informasi yang di terima dari warga materi serta perlengkapan yang di siapkan dalam pelatihan tersebut di duga hanya meliputi peralatan sederhana seperti, oven , cetakan kue,, baskom,, bahan praktik terbatas, serta konsumsi berupa kue minuman ringan dan nasi bungkus sementara itu, jumlah peserta yang mengikuti ini tercatat tidak lebih 30 orang,,
Masyarakat menilai nilai anggaran 30 juta sangat tidak sebanding dengan barang dan fasilitas yang di sediakan sebagai gambaran,, biaya untuk instruktur menyediakan bahan praktik, perlengkapan dasar, serta konsumsi untuk jumlah peserta tersebut secara tidak wajar mencapai angka puluhan juta rupiah,,hal ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa perencanaan dan pelaksanaan anggaran kegiatan ini kurang cermat,, tidak transparan terjadi tidak kesesuaian antara rencana penggunaan dana dengan realisasi yang sebenarnya,, atau yang sering di sebut manipulasi anggaran dana kelurahan,,
Kewajiban transparan dan pengawasan,
Sesuai aturan yang berlaku dana kelurahan bersumber dari Anggaran pendapatan dan belanja Daerah (APBD) kota tebing tinggi yang di alokasikan khusus untuk kepentingan masyarakat di wilayah kelurahan,,” Penggunaanya wajib memenuhi prinsip hemat,, terarah, terbuka, dan dapat di pertanggung jawabkan,, serta harus di publikasikan secara jelas kepada warga sebelumnya, selama, dan setelah kegiatan berlangsung,,
Warga menuntut pihak kelurahan Pinang Mancung untuk segera membuka dan mempublikasikan seluruh dokumen pertanggung jawaban pengunaan anggaran tersebut, agar tidak menimbulkan kecurigaan yang merasakan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah kelurahan,,
Harapan dan tuntutan masyarakat,
Masyarakat kelurahan Pinang Mancung sangat berharap kegiatan pemberdayaan yang di biayai uang negara benar benar direncanakan dengan matang,, di laksanakan secara jujur,, dan memberikan manfaat yang luas nyata bagi banyak warga,, jika anggaran yang besar hanya di gunakan untuk sedikit peserta dan perlengkapan sederhana,,hal ini sama sekali tidak sejalan dengan tujuan utama,, dana kelurahan yaitu meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat secara merata,,
Warga juga.memintak perhatian kota tebing tinggi,, kecamatan bajenis,, serta badan pengawas keuangan daerah ( BPKD) dan aparat pengawasan intern pemerintah ( APIP) untuk melakukan pengecekkan mendalam terkait pengelolaan anggaran kegiatan ini apabila di temukan penyimpangan atau ketidak jujuran dalam penggunaan dana,, masyarakat menuntut agar pihak yang bertanggung jawab di kenakan saksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,,
Kami berharap kedepannya setiap kegiatan yang menggunakan dana kelurahan benar benar mengutamakan kepentingan rakyat,, di kelola dengan akuntabel dan tidak menjadi ladang keuntungan pribadi,, atau kelompok tertentu,,



