
Medan — Detikposnews.com // 11 Juli 2026 – Ketua DPD Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Sumatera Utara, [J.AlBA ], mengecam keras tindakan Kepala Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, yang dinilai telah melakukan intervensi sewenang-wenang dan pembangkangan terhadap putusan hukum negara.
Hal ini terkait pemberhentian sepihak terhadap 5 Kepala Dusun Desa Helvetia, yakni Kadus I, VI, VII, X, dan XI, melalui SK tertanggal 26 September 2025 yang cacat prosedur dan melanggar Permendagri No. 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Ini bukan sekadar soal pemecatan perangkat desa. Ini soal matinya supremasi hukum di tingkat desa. Putusan PTUN Medan No. 134/G/2025/PTUN.MDN sudah incraht sejak 22 Juni 2026 setelah Kades kalah di PTUN, banding, hingga kasasi ditolak MA. Tapi sampai hari ini, lebih dari 14 hari, Kades Helvetia tidak juga melaksanakan putusan. Ini pelecehan terhadap marwah peradilan dan Mahkamah Agung,” tegas [J.ALBA Ketua].
DPD AKPERSI Sumut menilai tindakan Kades Helvetia telah memenuhi unsur pembangkangan terhadap putusan negara dan melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Seorang Kepala Desa adalah representasi negara di desa. Kalau putusan Mahkamah Agung saja berani dia abaikan, bagaimana rakyat kecil mau percaya hukum? Ini preseden sangat buruk bagi demokrasi dan kepastian hukum di Sumatera Utara,” tambah [J.ALBA – Ketua].
Atas dasar itu, DPD AKPERSI Sumatera Utara menyatakan sikap:
1. Mengutuk keras tindakan intervensi dan pemberhentian sepihak yang dilakukan Kepala Desa Helvetia terhadap 5 Kepala Dusun tanpa dasar hukum yang sah. 2. Mendesak Bupati Deli Serdang untuk segera memerintahkan eksekusi Putusan PTUN Medan No. 134/G/2025/PTUN.MDN dan memulihkan hak serta jabatan 5 Kepala Dusun tersebut. 3. Meminta Bupati Deli Serdang c.q. Inspektorat menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat kepada Kepala Desa Helvetia sesuai Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014, karena terbukti tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. 4. Meminta DPRD Deli Serdang menggunakan fungsi pengawasan untuk memanggil dan mengevaluasi Kades Helvetia yang nyata-nyata melawan hukum. 5. Mendukung penuh langkah hukum 5 Kepala Dusun, termasuk permohonan eksekusi ke PTUN Medan dan laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut. 6. Mengajak seluruh insan pers dan masyarakat mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial agar tidak ada lagi pejabat yang kebal hukum.
“AKPERSI Sumut akan terus mengawal kasus ini. Kami siap pasang badan membela masyarakat yang dizalimi kekuasaan. Jika Bupati tidak bertindak, maka patut diduga ada pembiaran terhadap pelanggaran hukum di Deli Serdang,” tutup [J.ALBA Ketua DPD Akpersi].
Tentang AKPERSI
Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) adalah organisasi profesi yang berkhidmat mengawal kebebasan pers, demokrasi, dan supremasi hukum di Indonesia.
Kontak Media DPD AKPERSI Sumut
Nama: [J.ALBA.C.IL.J Ketua DPD AKPERSI Sumut]
Jabatan: Ketua DPD AKPERSI Sumatera Utara
No. HP/WA: 082162263383
Email:[ officialakpersi@gmal.com] contak person: 083826983619
(Team AKPERSI)




