
DETIKPOSNEWS.COM | JAMBI – Polda Jambi menetapkan Direktur PT ASR Petrolin Energi berinisial MDG sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran BBM solar hasil olahan ilegal. Dalam perkara ini, penyidik menyita 6.163 liter solar olahan ilegal beserta sejumlah barang bukti.
Penetapan tersangka disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Nurmandia dan Kasubdit Tipidter AKBP Hadi Handoko di Mapolda Jambi, Jumat (10/7/2026).
Kasus ini terungkap dari penyelidikan pascakebakaran di area parkir dan kantor PT ASR Petrolin Energi, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada 15 Mei 2026. Hasil penyidikan menunjukkan kebakaran terjadi saat proses pemindahan solar dari truk tangki modifikasi ke mobil tangki perusahaan menggunakan mesin pompa.
Penyidik mengungkap tersangka diduga membeli sekitar 6.000 liter solar hasil olahan ilegal dari Sumatera Selatan untuk kemudian dipasarkan kembali. Selain menetapkan satu tersangka, polisi turut mengamankan kendaraan tangki, peralatan pemindahan BBM, serta 6.163 liter solar olahan ilegal sebagai barang bukti.
Polda Jambi menegaskan akan terus menindak praktik peredaran BBM ilegal karena dinilai merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat. (RN)




