
Kabupaten Tangerang – Detikposnews.com // Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pakuhaji berhasil mengungkap kasus dugaan produsen uang palsu (upal) yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Tangerang dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WW (32) beserta barang bukti berupa uang palsu siap edar senilai Rp68,57 juta serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.
Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Pakuhaji. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Pakuhaji langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,” ujar AKP Prapto Lasono, Senin (13/7/2026).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap untuk diedarkan. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai alat yang diduga digunakan sebagai sarana produksi uang palsu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Pakuhaji untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut. Polisi juga akan mendalami asal-usul bahan baku serta jalur distribusi uang palsu yang telah diproduksi oleh pelaku.
AKP Prapto Lasono mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi tunai, khususnya terhadap uang pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, mengingat kembali maraknya peredaran uang palsu di tengah masyarakat.
“Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima uang tunai. Periksa keaslian uang dengan metode dilihat, diraba, dan diterawang. Apabila menemukan atau mencurigai adanya penggunaan uang palsu saat transaksi maupun penukaran uang, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan darurat 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap modus kejahatan pemalsuan uang yang dapat merugikan banyak pihak. Kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran uang palsu demi menjaga keamanan dan stabilitas ekonomi di lingkungan masing-masing.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuhaji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.




