
Banyuwangi – Detikposnews.com // Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang meresahkan warga. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial DM, yang diketahui merupakan seorang residivis dan kembali melakukan aksi kejahatan di sejumlah rumah kosong di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. melalui jajaran Satreskrim menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim URC Macan Blambangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K. menjelaskan bahwa pelaku beraksi di beberapa lokasi berbeda, yakni dua lokasi di Kelurahan Tamanbaru dan satu lokasi di Kelurahan Kertosari. Akibat perbuatannya, para korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai lebih dari Rp66.000.000.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintai rumah-rumah yang sedang ditinggal penghuninya. Setelah memastikan situasi aman, pelaku melompati pagar rumah kemudian merusak slot pintu maupun jendela menggunakan gunting dahan berbahan besi sebagai alat congkel.
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan kelengahan pemilik rumah yang masih memiliki kebiasaan menyimpan kunci cadangan di tempat-tempat yang mudah ditebak, seperti di dalam sepatu yang berada di teras rumah maupun lokasi lain yang terbuka.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan serta satu buah gunting dahan besi yang dipakai untuk mencongkel pintu maupun jendela rumah korban.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Status pelaku sebagai residivis juga akan menjadi salah satu faktor pemberatan dalam penjatuhan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kanit Resmob Polresta Banyuwangi Ipda Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H. bersama Tim URC Macan Blambangan terus melakukan pengembangan guna memastikan tidak ada keterlibatan pelaku lain maupun kemungkinan adanya lokasi kejadian tambahan.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya aksi pencurian serupa. Masyarakat diminta selalu memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat sebelum meninggalkan rumah, tidak menyimpan kunci cadangan di tempat yang mudah ditemukan, serta mengaktifkan kembali budaya siskamling di lingkungan masing-masing.
Apabila masyarakat melihat orang ataupun kendaraan yang mencurigakan berkeliling di lingkungan permukiman, diharapkan segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas, Polsek setempat, atau langsung ke Polresta Banyuwangi agar dapat segera ditindaklanjuti.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat Banyuwangi. (Red)




