
Sergai//detikposnews.com –Satresnarkoba Sergai berhasil gerebek sarang narkoba dikebun sawit setelah dilakukan Penyamaran adapun transaksi tersebut disebuah gubuk. Adapun lokasi kejadian Dusun III, Desa Pertambatan, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai, pada hari Senin 05 Oktober 2026.
Kronologi Peristiwa: Penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi narkoba di wilayah Dusun III Desa Pertambatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran TKP. Setelah mendapati adanya aktivitas transaksi di area perladangan sawit warga, petugas melakukan undercover buy.
Saat tersangka (RH) hendak menyerahkan plastik klip berisi sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung meringkusnya di tempat beserta seluruh barang bukti. Dari interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Sebagai langkah tegas dan responsif, tim bersama Kepala Dusun serta tokoh masyarakat setempat langsung membakar gubuk di perladangan sawit yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba oleh pelaku.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku: RH (Laki-laki, 25 Tahun, Agama Islam, Pekerjaan Mocok-mocok, Alamat Dsn. III Desa Pertambatan, Kec. Dolok Masihul, Kab. Serdang Bedagai.
Adapun barang bukti yang di temukan
* 3 (tiga) buah plastik klip sedang dan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram
* 1 (satu) bal plastik klip kosong
* 1 (satu) unit HP Android
* 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan
* 1 (satu) buah kaca pirex
* Uang tunai sebesar Rp50.000,-
* 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam
* 1 (satu) buah mancis
* 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna
Kasatresnarkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. Melalui Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., di Mapolres Sergai membenarkan ada nya penangkapan tersebut, Rabu (7/10/2026) membenarkan adanya penangkapan dan tindakan tegas Gerebek Sarang Narkoba (GSN) yang dilaksanakan oleh tim Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai. Beliau menegaskan bahwa Polres Sergai berkomitmen dan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Selain itu, Kasi Humas mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi dan bekerja sama dengan kepolisian guna memberantas peredaran narkoba demi menjaga kondusivitas serta menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Serdang Bedagai.
Adapun Pasal Yang menjerat tersangka Pasal 114 dan Pasal 609, (Iriadi).






