
Surabaya – DetikposNews.com // Saya Menyatakan Dukungan penuh kepada setiap Warga Negara yang memiliki Kepedulian terhadap Negaranya, Mencintai Tanah Airnya, serta Berani menggunakan Hak Konstitusionalnya untuk Mengawasi jalannya Pemerintahan dan menjaga Aset Negara dari Dugaan Penyimpangan maupun Pembiaran.
Apa yang dilakukan Saudara Imam Syafi’i merupakan Bentuk Nyata Partisipasi Masyarakat yang dijamin oleh Hukum. Negara yang Sehat bukan hanya ditopang Pejabat, tetapi juga oleh RAKYAT yang Berani Bersuara demi tegaknya Keadilan, Transparansi, dan Supremasi Hukum.
Saya menilai, apabila benar terdapat laporan masyarakat yang telah disampaikan melalui mekanisme Resmi, disertai tindak lanjut dari Lembaga Negara seperti Inspektorat Provinsi maupun Ombudsman RI, namun kemudian diabaikan, didiamkan, atau tidak ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait, maka hal tersebut merupakan bentuk Kemunduran Tata kelola Pemerintahan dan Mencederai Kepercayaan Publik.
Saya Mengecam keras seluruh Unsur yang BUTA dan TULI terhadap Laporan Rakyatnya.
Pejabat Publik digaji dari Uang Rakyatnya, diberi Kewenangan oleh Negara, dan di Sumpah untuk melayani Masyarakat—bukan Berdiam Diri, bukan Bungkam, dan bukan melindungi Kepentingan tertentu.
Tidak boleh ada Pembiaran terhadap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Pelanggaran Sempadan Sungai, maupun Pengabaian Rekomendasi Lembaga Negara. Jika laporan RAKYAT dibiarkan Menumpuk tanpa Jawaban, maka sesungguhnya yang sedang di Rusak bukan hanya Administrasi, tetapi Marwah Negara Hukum itu sendiri.
Saya mendesak agar:
DPRD Kabupaten Sidoarjo segera menjalankan fungsi Pengawasan secara serius dan terbuka.
Inspektorat serta OPD terkait memberikan jawaban resmi dan transparan kepada masyarakat pelapor.
Penegakan aturan tata ruang dan perlindungan aset negara dilakukan tanpa pandang bulu terhadap individu maupun korporasi.
Jika terdapat unsur maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan, maka Aparat Penegak Hukum wajib Turun Tangan.
Perlu diingat, RAKYAT yang Peduli bukan Musuh Pemerintah. Justru RAKYAT yang Peduli adalah Penjaga Republik.
Yang Berbahaya adalah Pejabat yang Anti Kritik, Anti Laporan, dan Alergi terhadap Pengawasan.
Negara ini tidak boleh kalah oleh Pembiaran.
Hukum tidak boleh Tunduk kepada Kekuasaan.
Dan Suara RAKYAT tidak boleh di Bungkam oleh Diamnya Pejabat.
Salam Keadilan dan Supremasi Hukum,
Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.(LIMBAD86)





