
Banyuwangi – Detikposnews.com // Tim URC Macan Blambangan Satreskrim Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M.D.A. dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi. Kasus yang sempat menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Keberhasilan pengamanan terduga pelaku merupakan bentuk keseriusan jajaran Polresta Banyuwangi dalam merespons setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut perlindungan terhadap anak. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara tersebut melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berkeadilan. Seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan perlindungan hak-hak anak sebagai korban.
Dalam proses penanganan kasus ini, Kasat Reskrim Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K. bersama jajaran penyidik terus mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi, serta melengkapi seluruh administrasi penyidikan guna memastikan perkara dapat diproses secara maksimal hingga ke tahap penuntutan.
Sementara itu, Kanit Resmob Iptu Azmal Rahadian Hasbiallah, S.H. bersama Tim URC Macan Blambangan bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku. Langkah cepat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen Polresta Banyuwangi dalam menangani tindak pidana yang melibatkan anak.
Seiring berkembangnya penanganan perkara, Polresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperkeruh situasi dengan menyebarluaskan potongan video maupun informasi yang dapat mengungkap identitas korban. Mengingat korban masih berstatus anak, perlindungan terhadap identitas dan privasinya merupakan amanat hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pihak.
Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran video yang berkaitan dengan kasus tersebut, tidak membagikan foto, nama, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang berpotensi mengidentifikasi korban. Penyebaran informasi semacam itu tidak hanya melanggar hak privasi anak, tetapi juga berisiko memperpanjang trauma psikologis yang dialami korban dan keluarganya.
Kepolisian juga mengajak masyarakat agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membuat kesimpulan ataupun narasi yang dapat memengaruhi jalannya penyidikan. Penegakan hukum memerlukan proses yang objektif berdasarkan alat bukti dan fakta yang diperoleh penyidik.
Di era digital saat ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap unggahan yang dibagikan memiliki jejak digital yang dapat berdampak panjang, terutama apabila menyangkut korban anak. Oleh karena itu, kepedulian masyarakat dalam menjaga kerahasiaan identitas korban merupakan bentuk nyata dukungan terhadap pemulihan psikologis anak.
Polresta Banyuwangi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, serta seluruh elemen terkait sangat dibutuhkan agar setiap anak memperoleh rasa aman, perlindungan hukum, dan kesempatan untuk pulih tanpa harus menghadapi tekanan akibat penyebaran informasi yang tidak bertanggung jawab.
Dengan telah diamankannya terduga pelaku dan berlanjutnya proses penyidikan, Polresta Banyuwangi berharap masyarakat memberikan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku.
“Stop sebarkan video dan identitas anak. Mari bersama-sama mengedepankan perlindungan terhadap anak. Jangan biarkan jejak digital yang kita bagikan justru menambah trauma bagi korban dan keluarganya. Bijaklah dalam bermedia sosial. Polri untuk Masyarakat.”




