
?
detikposnews.com Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, banyak masyarakat yang merasa dirugikan namun tidak mengetahui apakah kasus yang dialaminya termasuk wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH). Kesalahan dalam menentukan dasar gugatan dapat mengakibatkan gugatan ditolak, dinyatakan tidak dapat diterima (NO), atau bahkan merugikan pihak penggugat.
Oleh karena itu, memahami perbedaan antara wanprestasi dan PMH merupakan langkah penting sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan.
Apa Itu Wanprestasi?
Wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak dalam suatu perjanjian tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang telah disepakati.
Secara sederhana, wanprestasi berarti ingkar janji.
Dasar Hukum Wanprestasi
Dasar hukum wanprestasi terdapat dalam:
Pasal 1238 KUHPerdata
Pasal 1239 KUHPerdata
Pasal 1243 KUHPerdata
Pasal 1244 KUHPerdata
Pasal 1245 KUHPerdata
Pasal 1243 KUHPerdata menyatakan bahwa pihak yang lalai memenuhi perikatan dapat diwajibkan membayar ganti rugi.
Bentuk-Bentuk Wanprestasi
Menurut praktik hukum perdata, wanprestasi dapat berupa:
1. Tidak Melaksanakan Prestasi Sama Sekali
Contoh:
A meminjam uang Rp100 juta kepada B dan berjanji mengembalikannya dalam 12 bulan. Setelah jatuh tempo, A tidak membayar sama sekali.
2. Melaksanakan Prestasi Tetapi Terlambat
Contoh:
Kontraktor berjanji menyelesaikan bangunan dalam 6 bulan, tetapi baru selesai setelah 10 bulan.
3. Melaksanakan Prestasi Tidak Sesuai Perjanjian
Contoh:
Penjual menjanjikan bahan bangunan kualitas premium tetapi mengirim barang kualitas rendah.
4. Melakukan Sesuatu yang Dilarang Perjanjian
Contoh:
Penyewa rumah mengalihkan sewa kepada pihak lain padahal kontrak melarangnya.
Apa Itu Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?
Perbuatan Melawan Hukum adalah tindakan seseorang yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Berbeda dengan wanprestasi, PMH tidak harus didahului adanya perjanjian.
Dasar Hukum PMH
Dasar hukum PMH terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.”
Unsur-Unsur PMH
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai PMH, harus memenuhi unsur:
1. Adanya Perbuatan Melawan Hukum
Misalnya:
Menyerobot tanah orang lain.
Menyebarkan fitnah.
Merusak properti pihak lain.
2. Adanya Kesalahan
Baik sengaja maupun karena kelalaian.
3. Adanya Kerugian
Kerugian materiil maupun immateriil.
4. Adanya Hubungan Sebab Akibat
Kerugian yang timbul harus merupakan akibat langsung dari tindakan pelaku.
Perbedaan Wanprestasi dan PMH
Aspek Wanprestasi PMH
Dasar Hubungan Perjanjian Undang-undang
Adanya Kontrak Wajib ada Tidak wajib
Dasar Hukum Pasal 1238-1245 KUHPerdata Pasal 1365 KUHPerdata
Bentuk Pelanggaran Ingkar janji Melanggar hukum
Objek Gugatan Kewajiban kontrak Kerugian akibat tindakan melawan hukum
Ganti Rugi Karena tidak memenuhi perjanjian Karena tindakan melawan hukum
Contoh Kasus Wanprestasi
Kasus 1: Utang Piutang
A meminjam uang Rp500 juta dari B dengan perjanjian tertulis.
Jatuh tempo telah lewat namun A tidak membayar.
Analisis
Karena terdapat perjanjian sebelumnya, maka kasus ini merupakan wanprestasi.
Hak Penggugat
Menuntut pembayaran utang.
Menuntut bunga.
Menuntut ganti rugi.
Kasus 2: Kontrak Pembangunan
Developer berjanji menyerahkan rumah pada Januari 2026.
Hingga Desember 2026 rumah belum selesai.
Analisis
Developer telah melanggar kewajiban kontrak.
Dasar gugatan adalah wanprestasi.
Contoh Kasus PMH
Kasus 1: Penyerobotan Tanah
Seseorang membangun pagar di atas tanah milik tetangganya tanpa izin.
Analisis
Tidak ada hubungan kontrak.
Tindakan tersebut melanggar hak orang lain.
Dasar gugatan adalah PMH.
Kasus 2: Pencemaran Nama Baik
Seseorang menyebarkan informasi palsu melalui media sosial sehingga merusak reputasi orang lain.
Analisis
Tidak ada hubungan perjanjian.
Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian.
Dasar gugatan adalah PMH.
Bisakah Wanprestasi dan PMH Digabung dalam Satu Gugatan?
Dalam praktik peradilan, terdapat beberapa perkara yang menggabungkan wanprestasi dan PMH secara alternatif atau kumulatif.
Namun harus dilakukan dengan hati-hati karena dapat menimbulkan keberatan dari pihak tergugat apabila dasar hukumnya tidak jelas.
Oleh karena itu, penyusunan gugatan harus dilakukan secara profesional agar tidak menimbulkan cacat formil.
Cara Menggugat yang Benar
1. Konsultasi dengan Advokat
Identifikasi terlebih dahulu apakah perkara termasuk wanprestasi atau PMH.
2. Mengumpulkan Bukti
Bukti dapat berupa:
Perjanjian
Kwitansi
Rekening koran
Chat WhatsApp
Foto
Video
Saksi
3. Mengirim Somasi
Somasi merupakan peringatan tertulis kepada pihak yang dianggap melanggar hukum atau ingkar janji.
4. Menyusun Gugatan
Gugatan harus memuat:
Identitas para pihak
Kronologi kejadian
Dasar hukum
Bukti
Tuntutan (petitum)
5. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
6. Mengikuti Persidangan
Tahapan meliputi:
Mediasi
Jawaban
Replik
Duplik
Pembuktian
Kesimpulan
Putusan
Mengapa Banyak Gugatan Ditolak?
Kesalahan yang sering terjadi:
❌ Salah menentukan dasar gugatan.
❌ Bukti tidak lengkap.
❌ Objek sengketa tidak jelas.
❌ Identitas pihak tidak lengkap.
❌ Gugatan kabur (obscuur libel).
❌ Salah menentukan pihak tergugat.
Karena itu, pendampingan hukum sejak awal sangat penting.
Peran Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan
Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan memberikan layanan profesional dalam:
✅ Konsultasi Hukum Perdata
✅ Gugatan Wanprestasi
✅ Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
✅ Sengketa Bisnis dan Perusahaan
✅ Mediasi dan Arbitrase
✅ Litigasi dan Non Litigasi
✅ Legal Opinion
✅ Penyusunan Kontrak Bisnis
✅ Pendampingan UMKM dan Perusahaan
Kesimpulan
Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sama-sama dapat menjadi dasar gugatan perdata, tetapi keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Wanprestasi terjadi karena adanya perjanjian yang dilanggar, sedangkan PMH terjadi karena adanya tindakan yang melanggar hukum dan merugikan pihak lain tanpa harus ada perjanjian terlebih dahulu.
Memahami perbedaan keduanya akan membantu masyarakat menentukan langkah hukum yang tepat dan meningkatkan peluang keberhasilan dalam proses penyelesaian sengketa.
Hubungi Kami
KANTOR HUKUM NURHADI DAN REKAN
Nurhadi, SE., SH., MH., CPM., CDM
Advokat | Certified Digital Marketing | Entrepreneur | Mediator | YouTuber | Business Consultant
🌐 ExpertJasa
🌐 Nurhadi Jaya Prima
🌐 Jasa Paspor Visa KITAS Online
📞 0821-4314-9379
Meta Title SEO
Wanprestasi dan PMH: Perbedaan, Contoh Kasus, Dasar Hukum, dan Cara Menggugat yang Benar
Meta Description SEO
Pelajari perbedaan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum (PMH), contoh kasus, dasar hukum KUHPerdata, serta cara menggugat yang benar. Panduan lengkap dari Kantor Hukum Nurhadi dan Rekan.
Kata Kunci SEO
wanprestasi, perbuatan melawan hukum, PMH, gugatan wanprestasi, gugatan PMH, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1243 KUHPerdata, sengketa perdata, advokat perdata, hukum bisnis Indonesia, contoh wanprestasi, contoh PMH, cara menggugat perdata, kantor hukum Surabaya, konsultasi hukum.
Hashtag
#Wanprestasi #PMH #PerbuatanMelawanHukum #HukumPerdata #GugatanPerdata #AdvokatIndonesia #KantorHukum #NurhadiDanRekan #KonsultasiHukum #SengketaBisnis #LegalOpinion #Litigasi #Mediasi #HukumBisnis #ExpertJasa #HukumIndonesia #Perdata #PengadilanNegeri #LegalAudit #PengacaraIndonesia(*)






