
Opini Hukum : NURUL SAFI’I,S.H.,M.H
Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, muncul pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apabila suatu tindak pidana dilakukan sebelum tahun 2026, hukum pidana manakah yang berlaku KUHP lama atau KUHP baru?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena KUHP Nasional baru berlaku efektif pada tanggal 2 Januari 2026. Dalam masa transisi tersebut, penentuan hukum yang berlaku tidak boleh dilakukan secara serampangan, melainkan harus berpijak pada asas-asas fundamental hukum pidana, terutama asas legalitas.
Asas legalitas menegaskan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dipidana tanpa adanya undang-undang yang telah berlaku sebelumnya. Prinsip ini menolak pemberlakuan hukum pidana secara surut dan menjadi jaminan utama perlindungan hak warga negara. Oleh karena itu, terhadap perbuatan pidana yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, pada prinsipnya tetap berlaku KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) beserta peraturan pidana lain yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan.
Namun, hukum pidana tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga pada keadilan substantif. Dalam konteks inilah asas lex mitior mendapatkan tempatnya. Asas ini secara tegas diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan:
“Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku dan pembantu tindak pidana.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa pada dasarnya peraturan yang baru diberlakukan, namun apabila ketentuan lama justru lebih menguntungkan bagi pelaku atau pembantu tindak pidana, maka ketentuan lama itulah yang harus diterapkan. Dengan demikian, hukum pidana Indonesia secara sadar menempatkan kepentingan keadilan dan perlindungan hak terdakwa sebagai pertimbangan utama dalam masa peralihan hukum.
Dalam praktik penegakan hukum, aparat penegak hukum wajib menilai waktu terjadinya perbuatan pidana, bukan waktu penangkapan, penyidikan, atau persidangan. Kekeliruan dalam menentukan hukum yang berlaku dapat menimbulkan konsekuensi serius, seperti cacat hukum dalam dakwaan, pelanggaran hak tersangka atau terdakwa, hingga pembatalan putusan di tingkat upaya hukum.
Pada akhirnya, dapat ditegaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan sebelum tahun 2026 pada prinsipnya tetap tunduk pada KUHP lama, kecuali apabila KUHP Nasional memberikan ketentuan yang lebih menguntungkan atau sebaliknya ketentuan lama lebih menguntungkan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru. Inilah wujud keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan, yang menjadi ruh dari sistem hukum pidana dalam negara hukum Indonesia.









