
Sergai//detikposnews.com –Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai menangkap WAS (31) di sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (22/10/2026) malam. Pria tersebut diamankan saat diduga hendak bertransaksi sabu dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi dan penggunaan sabu di warung tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menerapkan penyamaran sebagai pembeli. WAS kemudian datang menggunakan sepeda motor dan diamankan sekitar pukul 23.30 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan tiga paket diduga sabu dengan berat bruto 1,92 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan saku celana. Petugas turut menyita plastik klip kosong, uang tunai Rp100.000, telepon seluler, dua pipet runcing, serta sepeda motor yang digunakan WAS.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, menyampaikan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam keterangannya pada Kamis (29/10/2026), ia juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan peredaran narkotika guna membantu menjaga keamanan lingkungan, (Iriadi).






