
Deli Serdang – Detikposnews.com // Penggerebekan barak yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak pada tanggal 14 juli 2026 sekitar pukul 16:45 Wib, memunculkan berbagai pertanyaan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai keberadaan barak tersebut telah berlangsung cukup lama sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran.
Beberapa tokoh masyarakat yang ditemui awak media mengaku resah dengan aktivitas yang diduga terjadi di lokasi tersebut. Menurut mereka, sejak barak itu beroperasi, warga kerap mengaitkannya dengan meningkatnya gangguan keamanan, termasuk dugaan tindak pencurian di sekitar desa. Namun, kaitan tersebut belum dapat dipastikan melalui data resmi aparat penegak hukum.
Selain itu, sejumlah warga juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat oknum aparat yang kerap mendatangi lokasi tersebut. Meski demikian, para narasumber meminta identitas mereka dirahasiakan dan mengaku tidak bersedia menyebutkan nama oknum yang dimaksud.
“Kami mengenal orangnya, tetapi tidak berani menyebutkan nama. Kami berharap jika memang ada keterlibatan oknum, dilakukan penyelidikan secara transparan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga mempertanyakan langkah aparat terhadap pihak yang diduga menyediakan lahan dan mengelola barak tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media dari warga, penyedia lahan disebut bernama Herianto, sedangkan pengelola barak disebut bernama Juliadi alias Ijok. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan maupun penetapan status hukum terhadap kedua nama tersebut sehingga informasi tersebut masih berupa dugaan.
Untuk memperoleh konfirmasi, awak media menghubungi Kapolsek Binjai, AKP Siti Aisyah. Ia menyampaikan bahwa pihak Polsek Binjai telah melakukan tindakan dengan meratakan bangunan barak tersebut.
“Sekarang tindakan kami Polsek Binjai meratakan barak tersebut dengan tanah,” ujar AKP Siti Aisyah.
Menanggapi dugaan adanya personel Polsek yang sering mendatangi lokasi, Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya siap menindak apabila terdapat informasi yang jelas mengenai identitas oknum dimaksud.
“Untuk personel Polsek yang sering ke lokasi tersebut, agar diberitahukan namanya supaya bisa ditindak tegas,” katanya.
AKP Siti Aisyah juga menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana narkotika merupakan kewenangan Satuan Reserse Narkoba Polres/Polresta sesuai pembagian fungsi di lingkungan Kepolisian.
Meski demikian, dugaan yang disampaikan warga mengenai adanya oknum aparat yang menerima upeti belum dapat dibuktikan dan belum ada bukti maupun pernyataan resmi dari institusi berwenang yang menguatkan tuduhan tersebut. Oleh karena itu, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan memerlukan penyelidikan lebih lanjut.(Tedjo)




