Oplus_131072
Detikposnews.Com//Lebak – Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasitrantibum) Kecamatan Wanasalam, Sehabudin S.Sos, melakukan kegiatan monitoring dan pembinaan kepada para pedagang terkait larangan penjualan minuman keras (miras) yang melanggar ketentuan hukum dan peraturan daerah, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta menciptakan situasi kondusif di wilayah Kecamatan Wanasalam. Dalam monitoring itu, Sehabudin S.Sos turun langsung mendatangi warung dan toko untuk menyampaikan himbauan kepada para penjual agar tidak memperjualbelikan minuman keras ilegal maupun minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Dalam penyampaiannya kepada para penjual, Sehabudin S.Sos menegaskan bahwa peredaran minuman keras dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas, seperti perkelahian, tindak kriminal, hingga keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menyampaikan langsung kepada para penjual agar tidak menjual minuman keras yang melanggar aturan hukum. Ini demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Wanasalam,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengawasan tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah yang mengatur tentang pengendalian serta pengawasan minuman beralkohol, di antaranya :
1. Pasal 424 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru) mengatur pemidanaan bagi pihak yang menjual atau memberikan minuman keras (miras) atau bahan memabukkan kepada seseorang yang sudah terlihat mabuk.
2. Peraturan daerah kabupaten lebak No.6 Tahun 2003 Tentang pelarangan dan penindakan terhadap pelanggaran norma kesusilaan serta pemakaian pembuatan dan penyaluran minuman keras.
Selain memberikan pembinaan secara humanis, pihak kecamatan juga mengingatkan para pedagang agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku.
Monitoring tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang berharap pengawasan terhadap peredaran miras di wilayah Wanasalam terus ditingkatkan demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.
( Yayan Jatmika)




