
Bungo, Jambi – Detikposnews.com // Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ilegal menggunakan alat berat jenis ekskavator kian marak terjadi di wilayah Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di aliran Sungai Batang Senamat, Batang May, dan Batang Tang yang berada di Kecamatan Batin III Ulu dan Kecamatan Rantau Keloyang.
Berdasarkan hasil investigasi tim gabungan media, termasuk InfoglobalIndonesia.com , Detikpos.com , Geriakjambi.com, dan jurnal 1 jambi ketua DPD Presedium RI 07 kabupaten Tebo, provinsi Jambi, bersama unsur lainnya, aktivitas ilegal tersebut terbukti masih berlangsung aktif di lapangan. Para pelaku secara terang-terangan mengeruk material sungai menggunakan alat berat, tanpa mengantongi izin resmi.
Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan sangat signifikan. Air sungai yang sebelumnya jernih dan menjadi sumber air minum masyarakat di wilayah hilir seperti Sikampil, Sungai Beringin, dan Senamat Ilir, kini berubah keruh dan tercemar. Bahkan, ditemukan adanya pengalihan aliran sungai yang telah ditetapkan secara resmi oleh Balai Wilayah Sungai Jambi.
Selain pencemaran air, aktivitas tersebut juga merusak ekosistem sungai. Populasi ikan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat semakin berkurang akibat kerusakan habitat yang ditimbulkan dari pengerukan liar.
Tidak hanya berdampak pada lingkungan, aktivitas ini juga merusak infrastruktur jalan. Mobilisasi alat berat menggunakan kendaraan roda 12 dengan muatan puluhan ton melintasi jalan kabupaten yang hanya memiliki kapasitas maksimal 10 ton kelas TP C. Kondisi ini menyebabkan kerusakan jalan yang cukup parah dan merugikan masyarakat.
Lebih jauh, aktivitas PETI ilegal ini juga diduga melibatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Hal ini memperparah dampak sosial yang dirasakan masyarakat, mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga pencemaran lingkungan.
Kerusakan lingkungan juga mulai meluas hingga ke wilayah sekitar perusahaan, termasuk area PT. CSH, yang kini mengalami tekanan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Saat dilakukan konfirmasi di lapangan, pihak yang diduga sebagai pengelola maupun pemilik usaha PETI memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan kepada tim investigasi.
Atas temuan ini, masyarakat dan tim investigasi mendesak aparat penegak hukum, mulai dari Kapolri, Kapolda Jambi, Kapolres Bungo, hingga Kapolsek Rantau Pandan dan Kapolsek Pelepat, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku PETI ilegal.
Penegakan hukum yang tegas dinilai sangat penting untuk menghentikan kerusakan lingkungan yang semakin meluas, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
TIM.






