
Tebing Tinggi – Detikposnews.com // Satnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria terduga bandar sabu berinisial FR (33) dan Z (45) berhasil diamankan beserta barang bukti narkoba dengan total berat bruto mencapai 257,18 gram, ” Senin (7/9/2026)
Kronologi penangkapan berawal pada Rabu malam (2/9/2026) sekira pukul 23.00 WIB. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Idik 1 melakukan penyergapan terhadap FR di Jalan Paya Lombang, Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Sergai. Dari tangan FR, petugas menyita 2,18 gram sabu dan satu unit handphone.
Pengembangan langsung dilakukan malam itu juga. Berdasarkan pengakuan FR, pasokan sabu berasal dari Z. Petugas kemudian bergerak ke kediaman Z di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai. Z berhasil diamankan tanpa perlawanan di depan rumahnya.
Hasil penggeledahan di dalam rumah Z mengejutkan petugas. Polisi menemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat 255 gram yang dikemas dalam plastik hitam dilakban, siap untuk diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka Z menyebutkan nama pelaku lain berinisial I yang diduga bertindak sebagai bandar di atasnya. Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan penuh demi memutus mata rantai jaringan tersebut hingga ke akarnya.
(JB)1





