
PACITAN — Di tengah berkembangnya informasi mengenai penyelenggaraan dan tata kelola sekolah, SMKN 1 Donorojo, Kabupaten Pacitan menyampaikan penjelasan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat serta komitmen terhadap prinsip akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Sekolah menjelaskan bahwa tanggapan terhadap permintaan konfirmasi tidak dapat disampaikan lebih awal karena seluruh jajaran sedang memprioritaskan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dan pelayanan kepada peserta didik. Setelah proses tersebut berjalan sebagaimana mestinya, sekolah menyampaikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi secara utuh.
Menurut pihak sekolah, seluruh proses administrasi, pelaksanaan program, pengelolaan anggaran, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban dilaksanakan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Setiap tahapan administrasi disusun melalui mekanisme yang telah ditetapkan dan menjadi bagian dari tata kelola sekolah.
SMKN 1 Donorojo menyatakan menghormati setiap bentuk pengawasan yang dilakukan masyarakat maupun lembaga yang memiliki kewenangan. Pengawasan dipandang sebagai bagian dari sistem akuntabilitas publik untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Sekolah juga menyatakan siap memberikan keterangan apabila diminta melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku oleh instansi yang berwenang.
Melalui penjelasan ini, SMKN 1 Donorojo berharap setiap informasi yang berkembang dapat dipahami berdasarkan data, proses verifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, ruang publik tetap diisi oleh informasi yang akurat, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan, sementara proses pendidikan dapat terus berlangsung secara kondusif demi kepentingan peserta didik.
(IRW)






