
MOJOKERTO KOTA –
detikposnews.com
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto melaksanakan kegiatan “Operasi Bersama Bidang Penegakan Hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026”. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Praja Wibawa, Kantor Satpol PP Kota Mojokerto, pada Juli 2026.
Operasi bersama ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum. DBHCHT merupakan dana transfer dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari penerimaan Cukai Hasil Tembakau.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan anggota Satpol PP Kota Mojokerto serta melibatkan unsur terkait. Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemaparan teknis, pembekalan personel, dan penyusunan strategi pelaksanaan operasi di lapangan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mojokerto, *Ary Setiawan, STP., http://M.Si*, dalam arahannya menyampaikan bahwa operasi ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan. Kedua, memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar patuh terhadap peraturan di bidang cukai.
“DBHCHT ini peruntukannya kembali untuk masyarakat. Melalui operasi ini kita berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan potensi pendapatan negara, sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat,” ujar Ary Setiawan.
Sasaran operasi meliputi pasar tradisional, toko kelontong, dan distributor yang diduga memperjualbelikan rokok ilegal atau tanpa pita cukai. Petugas juga akan melakukan sosialisasi tentang ciri-ciri rokok legal dan sanksi bagi pelanggar.
Satpol PP Kota Mojokerto juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui Call Center 112 untuk laporan terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto.
Dengan dilaksanakannya operasi ini, Pemerintah Kota Mojokerto berharap dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai dan memastikan dana DBHCHT dapat dimanfaatkan secara tepat untuk kepentingan masyarakat.( Adv / Hab )




