
Mojokerto, detikposnews.com – Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP Kota Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo melaksanakan operasi pasar peredaran rokok ilegal menyasar 15 toko klontong yang berada di kecamatan Prajurit Kulon, Kranggan dan Magersari kota Mojokerto, Rabu(22/7/2026).
Operasi dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal serta menegakkan Peraturan Daerah(perda) dan untuk memaksimalkan penerimaan negara dari sektor cukai.
Kasat pol PP yang di wakili Sutikno sekertaris Satpol PP kota Mojokerto mengatakan hari ini kita melaksanakan operasi rokok ilegal yang dibagi menjadi tiga tim yakni di tiga kecamatan yaitu Kecamatan Magersari, Kecamatan Prajuritkulon dan Kecamatan Kranggan tiap kecamatan sasar 5 titk jadi ada 15 titik yang menjadi sasaran operasi pasar.
“Operasi pasar kali ini tidak ditemukan peredaran rokok ilegal namun di Kecamatan Kranggan ditemukan cukai rokok yang sudah kedaluarsa sebanyak tiga pak, dua pak rokok dengan cukai tahun 2024 dan satu pak rokok dengan cukai tahun 2025,” jelas Sutikno.
Lanjutnya, operasi pasar ini untuk menekan peredaran rokok ilegal dan mengamankan pendapatan negara dari cukai rokok, karena dengan beredarnya rokok ilegal atau tanpa cukai bisa merugikan negara dan untuk melindungi produsen rokok yang legal.
Operasi pasar kali ini juga sosialisasikan ciri ciri rokok ilegal kepada pedagang rokok di toko klontong dan masyarakat semoga gerakan seperti ini membuat masyarakat semakin tahu dan sadar akan bahaya rokok ilegal. Langkah ini akan terus dilakukan oleh Satpol PP kota Mojokerto.
Dari hasil operasi tadi, pedagang rokok menjual rokok resmi semua tidak ditemukan rokok tanpa cukai atau ilegal. Operasi pasar tadi juga disosialisasikan bahwa produksi rokok ilegal itu tidak diawasi berarti kandungannya sangat berbahaya. Dan peredarannya merugikan bagi rokok yang legal.
Rokok ilegal itu memiliki beberapa ciri yaitu tanpa cukai atau polos, pakai pita cukai bekas, pakai pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukannya misal jenis rokok atau isi rokok tidak sama. Sedangkan pita cukai asli ada hologramnya, lambang negara, PT nya, jenis rokok dan harganya.
Operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal dilaksanakan oleh Satpol PP serta tim gabungan kota Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo, TNI-Polri, Kejaksaan Negeri kota Mojokerto dan dari media untuk di publikasikan agar masyarakat tau dan memahaminya.
(ADV/ Hab)




