
Sergai//detikposnews.com
-Perselisihan antara dua pria di kawasan Simpang Bedagai, Dusun 3, Desa Seirampah, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), berakhir tragis.
Seorang pria berinisial HG alias B (48) diduga melempar batu ke arah Suprayogi (60), hingga tepat mengenai mata kiri korban dan menyebabkan kehilangan penglihatan (kebutaan).
Kapolsek Seirampah AKP Ahmad Albar melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (14/9/2026) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Pelaku kemudian berhasil diamankan personel Unit Reskrim Polsek Seirampah pada Sabtu (19/9/2026) sekira pukul 10.00 WIB.
“Kejadian bermula saat korban bersama anaknya, Sutrisno, mengendarai truk dari arah Medan menuju Tebing Tinggi,” ungkapnya, Jumat (25/9/2026).
Saat berhenti akibat kemacetan di Simpang Bedagai, pelaku diduga menghampiri korban dan anaknya. Pertengkaran pun terjadi dan berkembang menjadi perkelahian.
Dalam kejadian itu, HG alias B mengambil batu di sekitar lokasi dan melemparkannya ke arah korban. Batu mengenai mata kiri korban, hingga mengakibatkan luka berat dan kehilangan penglihatan.
“Setelah melempar, pelaku langsung melarikan diri dari tempat kejadian,” tambahnya.
Polisi kemudian menerima laporan dan melakukan penyelidikan, memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti termasuk hasil Visum et Repertum (VeR).
Setelah identitas diketahui, petugas menelusuri hingga berhasil mengamankan pelaku. Saat hendak ditangkap, HG alias B sempat berusaha melarikan diri namun gagal. Polisi menyita satu buah batu yang diduga digunakan sebagai barang bukti.
Tersangka, warga Dusun 4 Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Seirampah, kini diamankan di Polsek Seirampah untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun,” pungkasnya, (Iriadi).






