
Tebingtinggi//Sumut/Detikposnews.com -Kasus Pengeroyokan Ustadz Muslim Istiqomah Sinulingga beberapa waktu yang lalu telah naik status, kini terlapor sudah ditetapkan Sat Reskrim Polres Tebingtinggi menjadi tersangka.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ) dari Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Nomor : B/358.a/VI/Res.1.6/Reskrim tertanggal 12 Juni 2026.
Dijelaskan pada point kedua bahwa laporan yang dibuat oleh Ustadz Muslim Istiqomah dengan nomor LP/B/319/VI/2026/SPKT/Polres Tebingtinggi/Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Juni 2026 telah dinaikan oleh penyidik/ penyidik pembantu dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.
Lalu pada point ketiga, Penyidik / Penyidik Pembantu dalam hal itu akan memanggil Ustadz Muslim sebagai Pelapor atau Korban, dan Terlapor ( Pelaku ) guna untuk kelengkapan bukti – bukti serta akan menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Ustadz Muslim Istiqomah Sinulingga sebagai korban atas kejadian yang menimpah dirinya dalam aksi pengeroyokan di lokasi yang diduga judi sabung ayam mengatakan bahwa dirinya akan meminta seluruh pelaku tersebut dapat diperiksa dan sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
“ saya selaku korban dalam hal ini belum cukup untuk menerima jika hanya seorang saja yang ditetapkan sebagai tersangka, diketahui kejadian pengeroyokan itu pelakunya lebih dari satu orang melainkan ada empat orang,” ungkap Ustadz Muslim di pondok pesantren Asbabul Rahmah yang beralamat, Jalan Batu Ganjang Lingkungan 4, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Lanjutnya, saya meminta pihak kepolisian dalam hal ini Polres Tebingtinggi untuk segera memeriksa terlapor agar orang orang atau rekannya itu juga ikut bertanggung jawab menganiaya atas dirinya.
“ saya kira sat reskrim Tebingtinggi secara profesional dalam mengungkap pelaku penganiayaan saya yang berjumlah empat orang itu, agar keadilan dapat ditegakkan kepada saya selaku korban,” tegas Ustadz Muslim.
Sementara, Kuasa Hukum Ustadz Muslim yakni Saptha Nugraha Isa SH MH yang mendampingi kliennya juga membenarkan informasi bahwa kasus yang menimpah kliennya sudah naik statusnya menjadi penyidikan.
“ ya saya sudah mendapat laporan SP2HP tentang perkara klien kami yang statusnya sudah naik menjadi penyidikan, namun demikian menyahuti ucapan dari klien kami bahwa kasus ini kan bukan tunggal pelakunya, melainkan bersama – sama, ya maka dari itu kami juga meminta agar para pelaku lainya juga ikut diperiksa dan dijadikan tersangka,” Ucap Pengacara muda Saptha Nugraha Isa SH MH.
Tambahnya, kliennya juga akan menghadiri undangan dari Sat Reskrim Polres Tebingtinggi sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara penganiayaan pada tingkat penyidikan hari senin tanggal 15 Juni 2026 mendatang.
“ senin nanti, klien kami akan menghadiri undangan pemanggilan dalam hal sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara yang penganiayaan klien kami,” tutup Saptha Nugraha Isa SH MH, (Iriadi)








