
Sergai//Sumut/detikposnews.com -Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai), menangkap H 38, penjual es warga Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, dalam operasi undercover buy, Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu seberat bruto 10,40 gram, satu kotak rokok merek Surya, dan satu ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas lalu menyamar sebagai pembeli hingga transaksi terjadi.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, SH, MH melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya SH mengatakan, tersangka menyerahkan satu kotak rokok berisi dua paket sabu sebelum langsung ditangkap.
“Saat kotak tersebut dibuka, ditemukan dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sabu. Petugas langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan,” ujar AKP Bringin, Rabu (22/7), Pagi.
Lebih lanjut, saat diperiksa, H mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial W di kawasan Tembung. Pemesanan dilakukan melalui telepon, pembayaran ditransfer, lalu barang diantar ke lokasi yang disepakati. Selain itu, H juga mengaku sudah menjalankan bisnis sabu itu selama sekitar
Kasi humas menegaskan, saat ini tersangka menjalani proses hukum di Polres Sergai, sementara polisi memburu inisial W yang disebut sebagai pemasok sabu kepada H.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun bandar narkoba di wilayah hukum Polres Sergai,” tegasnya, (Iriadi).






